Kendaraan Dinas Tidak Dikumpul, OPD Diberi Taggungjawab Penuh dan Dilarang untuk Mudik Lebaran

MEDIA CENTER ROHUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak akan mengumpul Kendaraan Dinas dilingkungan Pemkab Rohul, tetapi diberikan tanggungjawab penuh kepada Kepala Perangkat Daerah dan dilarang dipergunakan untuk kegiatan lebaran Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 045/SETDA-UM/90.06 tentang Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sebagai upaya menindaklanjuti Himbauan Gubernur Riau tentang larangan mudik labaran Idul Fitri dalam masa Pandemi Covid-19.

Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si saat dikonfirmasi Media Center Diskominfo Rohul, Senin (11/5/2021) mengaku kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Rohul tidak dikumpul, karena telah menyurati Kepala Dinas untuk bertanggungjawab penggunaan kendaraan dinas dan tidak dibawa keluar daerah.

“Kendaraan Dinas tidak kita kumpulkan, tapi kita telah menyurati Kepala Dinas untuk menanggungjawabkan mobil dinasnya tidak dibawa keluar daerah, kita minta tanggungjawab OPD nya untuk seluruh kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2, tidak ada yang keluar dan tidak digunakan untuk berlebaran,” kata Haris

Dijelaskan Haris, Alasan tidak mengumpulkan kendaraan dinas, karena mobil dan kendaraan dinas lainnya di Rohul dinilai sudah tua. Pasalnya, berkaca dari pengalaman beberapa tahun yang lalu, saat mobil dinasnya dikumpul selama tiga hari, ketika waktu pengambilannya, mobilnya kerap susah dihidupkan, sehingga bisa menambahkan cost yang lebih besar.

“Alasan kenapa tidak dikumpulkan, kebetulan mobil Pemda Rohul sudah banyak yang tua, pengalaman kita ketika kumpul 3 hari, pas mau mengambilnya kembali gak ada yang mau hidup, jadi biayanya besar,” kata haris

“Makanya boleh ditangan pemegang kendaraan dinas saat ini, tetapi tidak digunakan untuk mudik, itu sudah ada surat edarannya,” tambah Haris

Ketika ditanya apakah ada sanksi, Abdul Haris mengaku sudah ada membuat kesepakatan dan pernyataan dari Kepala Dinas agar bertanggungjawab penuh untuk mengendalikan kendaraan yang ada di Dinasnya dan tidak dipergunakan untuk mudik lebaran idul fitri.

Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 045/SETDA-UM/90.06 tentang Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, yang tertanggal 6 Mei 2021 itu memuat 3 poin penting.

Pertama, bahwa mulai tanggal 6 Mei sampai dnegan 17 Mei 2021, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M maupun perjalanan keluar daerah lainnya, baik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Riau atau Antar Provinsi.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan kendaraan dinas baik Roda 2 maupun roda 4 serta memantau penggunaan kendaraan dinas dimaksud, selama pelaksanaan larangan mudik,

Ketiga, Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 4 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menghindari kerumunan). (Hen/MC/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments