Rapat Covid-19 Kab.Rokan Hulu, Satgas Akan Sebarkan Surat Edaran Guna Mencegah Penyebaran Covid- 19 Hingga Ke Desa Se Rohul

MEDIA CENTER ROHUL - Pemerintah Daerah Kab.Rokan Hulu (Rohul) Bersama Satgas Kab.Rokan Hulu adakan Rapat dalam hal penyempurnaan beberapa Surat Edaran yang akan di Sebarkan ke tengah-tengah Masyarakat se Kab.Rokan Hulu. Kamis (6/5/2021) di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu.

Rapat Covid-19 ini dipimpin langsung Plh Bupati Rokan Hulu H.Abdul Haris,S.Sos,M.Si, bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, di ikuti MUI Rokan Hulu, Dan Kepala Dinas/Badan Se Kab.Rokan Hulu.

Plh Bupati Abdul Haris.S.Sos,M.Si mengatakan rapat satgas Covid-19 yang dilakukan hari ini tidak lain adalah untuk menyamakan visi yang mana akan dituangkan dalam Surat Edaran yang akan diberikan pada masyarakat baik Surat Edaran terkait Mudik Lebaran, Pelaksanaan Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, Pelaksanaan Prokes dalam melaksanakan ibadah baik di Ramadhan maupun saat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang hanya akan boleh dibuka di daerah kuning dan hijau, serta menutup seluruh tempat wisata yang ada di Kab.Rokan Hulu.

 

"Rapat yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah melalui Tim Satgas Covid -19 untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan kegiatan kegiatan akan tetapi harus memastikan masyarakat itu sehat dan tidak terkonvirmasi Covid-19" ujarnya

Satu hal yang menarik dalam Surat Edaran tersebut yang mana terkait Larangan Mudik yang akan mulai dilakukan penutupan di seluruh pintu masuk dan keluar Kab.Rokan Hulu terkecuali bagi Pejabat Publik yang melintasi dengan menunjukkan surat tugas, kendaraan membawa logistik, Kunjungan Duka, serta Ibu hamil yang dalam keadaan urgensi

Abdul Haris menjelaskan terkait larangan mudik yang akan lebih diperketat dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bahwasanya Hal ini sebenarnya kebijakan meneruskan kebijakan pusat terutama adanya larangan untuk mudik, yang mana larangan ini satu narasi dari Presiden RI hingga ke tingkat bawah untuk satu narasi dilarang mudik dalam artian supaya masyarakat tidak saling menularkan Covid- 19.

Haris menambahkan selain dari pada larangan mudik juga dilakukan beberapa pengaturan terhadap hal hal yang akan dilakukan ditengah masyarakat, seperti mengatur zona yang ada di setiap Desa, yang mana di 139 desa ditambah 6 kelurahan serta desa persiapan untuk bisa mempedomani zona tersebut untuk melakukan kegiatan baik Pelaksanaan ibadah maupun kegiatan lain seperti pelaksanaan Takbir, Sholat Idul Fitri, wisata dan kegiatan silaturahmi yang sifatnya berkumpul seperti halal bil halal agar bisa mempedomani yang mana jika berada di zona merah dan orange agar tidak melakukan kegiatan berkumpul, dan yang berada di zona kujing dan hijau bisa melakukan kegiatan namun tetap mentaati Protokol Kesehatan.

Setelah mendapatkan hasil dari penetapan Surat Edaran yang satu narasi, Plh Bupati Rokan Hulu bersama Kapolres dan Satgas Covid-19 akan menyebarkan Surat Edaran tersebut hingga ke Desa desa se Kab.Rokan Hulu.(JK/MC/Kominfo).


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments