Adanya Pengaduan Lahan Yang Belum Selesai di Ganti Rugi, Ombudsman RI Turun Langsung Ke Rohul

MEDIA CENTER ROHUL- Berdasarkan adanya laporan masuk ke Ombudsman akan lahan yang menurutnya belum diganti rugi oleh pemerintah, maka Ombudsman RI lakukan klarifikasi langsung ke Pemerintah Daerah Rokan Hulu untuk mendapatkan penjelasan secara langsung terkait lahan yang disengketakan.

Laporan yang diterima ombudsman ini bersumber dari Sdr.T.Arulan yang merasa lahan miliknya yang berada di lokasi lahan Pemda belum tuntas di ganti rugi, oleh karena itu untuk memperjelas duduk perkara, Ombudsman RI yang dihadiri oleh, Dasuki Selaku Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan dan Tim lakukan klarifikasi langsung ke Pemerintah Daerah Rokan Hulu.

Kedatangan Ombudsman dalam meminta penjelasan ini disambut baik oleh pemerintah daerah Rokan Hulu, dalam hal ini disambut oleh Sekretaris Daerah Rokan Hulu H.Abdul Haris yang mewakili Bupati Rokan Hulu, serta tampak juga Kabag Adwil M.Franovandi, Camat Rambah, serta Staff Adwil Rokan Hulu.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu, H.Abdul Haris menyampaikan kedatangan dari Ombudsman RI Wilayah Riau ini atas dasar adanya laporan atau pengaduan dari salah satu masyarakat mengenai adanya proses lahan yang dimintakan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan ganti rugi, namun berdasarkan hal tersebut kita dari pemerintah telah memberikan klarifikasi kepada tim dari Ombudsman ini bahwa proses dari pada objek lahan tersebut sebelumnya telah di proses dan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita telah berikan data data yang diperlukan tim dari Ombudsman ini, kita akui ini merupakan suatu bagian tugas dari Ombudsman RI dimana mereka mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentu pihaknya harus mengklarifikasi segera kepada pihak yang dilaporkan" ujar Sekda.

Sementara itu, dari Ombudsman sendiri, Dasuki selaku Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan saat diwawancarai mengatakan dalam menindak lanjuti laporan dari awal telah disampaikan bahwa pihaknya berada pada posisi yang netral dan tidak berpihak kepada siapapun baik kepada masyarakat yang melaporkan maupun kepada Pemerintah Daerah, oleh karena itu setiap adanya pengaduan pihaknya selalu meminta klarifikasi baik tertulis maupun langsung.

Dalam meminta penjelasan ini pihak dari Ombudsman mencoba menyamakan informasi yang telah disampaikan oleh pelapor dan informasi yang diberikan dari pihak Pemda, dan dari sekian banyak informasi yang telah di terima akan di pelajari kembali nantinya.

Namun akui Dasuki, dari informasi yang didapat adanya sedikit penyamaan bahwa Objek tanah yang dipersoalkan sama, akan tetapi akan dipelajari kembali baik dari data yang diberikan pelapor yakni Bapak T.Arulan maupun data yang diberikan dari Pemda Rohul, dan jika masih kekurangan data maka Ombudsman akan kembali menghubungi pihak Pemda dan juga pihak T.Arulan.

Dasuki menjelaskan bahwa persoalan yang di laporkan oleh pihak T.Arulan adalah permasalahan Ganti Rugi lahan yang belum terselesaikan oleh Pemda Rohul, namun sebelum mendapatkan informasi dari Pihak Pemda T.Arulan telah memberikan penjelasan dan sepertinya objeknya sama akan tetapi Alas Hak nya yang diberikan T.Arulan sepertinya berbeda.

" Dari informasi dan data yang kita peroleh dari Pemda Rohul terkait lahan ini telah di ganti rugi, bahkan sejak tahun 2007 telah diberikan berupa panjar dan di tahun 2015 telah di lunasi atau diselesaikan seluruhnya" ungkap Dasuki

Dirinya menegaskan bahwa hasil dari permasalahan ini akan disampaikan setelah nanti dilakukan hasil Ahir dari pemeriksaan dari Tim Ombudsman, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kembali meminta klarifikasi oleh karena itu saat ini akan terlebih dahulu dipelajari semuanya baik dari informasi maupun dari data kedua belah pihak.( MCDiskominforohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments