Bupati H. Sukiman : Tradisi Ikan Larangan Sungai Salak Bukti Kedisiplinan dan Kebersamaan Masyarakat

MEDIA CENTER ROHUL – Tradisi Ikan Larangan cara yang menarik untuk menjaga dan melestarikan ekosistem lingkungan daerah aliran sungai. Ikan larangan ini juga sebagai bentuk menjaga kearifan lokal sebagai upaya mempertahan yang masih eksis dilaksanakan penuh dengan kedisiplinan disepakati dan harus diikuti semua masyarakat.

Hal itu dikatakan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman saat membuka Sungai Larangan ke-2, di Dusun III Sungai Salak Hulu, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Sabtu (29/8/2020).

Pembukaan secara resmi Sungai Larangan ini, Bupati H. Sukiman membuka gembok bertanda Sungai larangan yang dijaga masyarakat selama se tahun yang lalu sudah bisa dipanen oleh masyarakat. Turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Anggota DPRD Rohul Abdul Halim, Kadis PUPR Rohul Anton ST MM, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Barikun SP.

Selain itu, Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Camat Rambah Samo Herokertus Sembiring, Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto, masyarakat dan peserta memancing Ikan Larangan.

Bupati Rohul H. Sukiman kepada Media Center Diskominfo Rohul, Sabtu (29/8/2020) mengatakan pembukaan Ikan Sungai Larangan di Desa Sungai Salak bukti masyarakat penuh dengan kejujuran, kedisiplinan dan kebersamaan.

“Contohnya ikan ini dilepaskan ke Sungai setahun yang lalu, andaikata ada masyarakat yang tidak disiplin dan jujur, malam hari ikan ini pasti sudah diambil, tapi karena masyarakatnya disiplin Alhamdulillah hari ini baru bisa dipanen bersama,” kata Bupati H. Sukiman

Mantan Dandim Inhil ini berharap Sungai Larangan Sungai Salak Ini menjadi contoh bagi desa-desa lain. Selain bermanfaat untuk menjaga ekosistem sungai, juga untuk menjaga kekompakan, kejujuran dan kedisiplinan atas kesepakatan yang dipatuhi bersama.

“Upaya ini cara yang baik ditiru dan ditularkan ke desa-desa lain di Rohul, selain untuk menjaga kebersamaan, untuk menjaga sungai juga meningkatkan konsumsi masyarakat makan ikan, yang juga bermanfaat untuk kecerdasan masyarakat,” harap Sukiman

Dihadapan masyarakat Desa Sungai Salak, Ia juga memuji kinerja Kepala Desa Sungai Salak dan mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengurus Izin Hutan Desa di Desa Sungai Salak seluas 2.443, yang bisa dimanfaatkan Desa untuk tanaman Tumpang Sari, Tanaman Buah-buahan untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,

“Seluas 2.443 Hektar sudah kita urus izin di Kementerian untuk mengembangkan Hutan Desa, bisa untuk dilestarikan dan juga bisa ditanami tumpang sari, tanaman buahan yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya

“Kemudian juga bisa untuk membuat tanaman Padi Jagung Kedele (Pajale) dan Cabe untuk ketahanan pangan, saat ini kami sedang koordinasi mudahan-mudhan bisa berjalan dengan baik, minta doanya,” harap Sukiman

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto mengatakan suksesnya Panen Ikan Larangan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang bersama-sama menjaga dan mengawasi Sungai Larangan sampai tiba waktunya masa panen.

“Dengan bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda yang sama-sama ikut mengawasi sungai larangan ini, sehingga kegiatan pembukaan sungai larangan ini terlaksana dengan baik. Kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun berturut,”

“Alhamdulillah Panen Ikan Larangan di Sungai Salak ke 2 ini berjalan lancar tanpa ada permasalahan, ikan larangan ini terlaksana dengan lancar sesuai dengan apa yang kita inginkan. Panen ke 2 ini untuk penebaran benih ikan sebelumnya oleh pak Sekda, kemudian pembukaan dan panennya bersama pak Bupati dan masyarakat,” kata Hariyanto

Hariyanto menjelaskan kegiatan panen Ikan larangan di Sungai Salak ini berlangsung selama 4 (hari), 2 harinya khusus untuk warga dari luar dan 2 harinya untuk masyarakat sungai salak.

“Kegiatan ini cuma dilaksanakan selama 4 hari dimulai dari hari ini sampai seterusnya, dua hari itu khusus untuk masyarakat dari luar yang mendaftar di Panitia, kemudian hari ke 3 dan 4 untuk masyarakat sini, artinya kekompakan itu bersama-sama dan hasil ikannya pun dibagi sama-sama khususnya untuk masyarakat Dusun III Sungai Salak Hulu,” terang Hariyanto

Ia menambahkan tahun lalu sebanyak 20.000 benih Ikan Nila dan Ikan Mas di tebar di 2 titik, yaitu Dusun Sungai Salak Hulu dan Dusun Sungai Salak Jaya dan Indah.

Ketika ditanya jika ada masyarakat mencuri ikan, Hariyanto menegaskan akan memberikan sanksi sesuai Perdes yang telah disepakati bersama masyarakat.

“Jika kedapatan yang mencuri ikan di Sungai Larangan, kita panggil dan kita peringatkan, menyangkut yang didapat diminta dikembalikan ke Sungai, jika tidak mengindahkan aturan itu, sesuai Perdes itu kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Hariyanto

Walaupun Ditengah Pandemi, namun tidak melunturkan semangat peserta untuk mengikuti Panen Ikan Larangan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. (MCRohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments