Bupati Sukiman Minta Perusahaan Rutin Salurkan Dana CSR

MEDIA CENTER ROHUL - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, menekankan ke semua perusahaan di Negeri Seribu Suluk, rutin salurkan dana corporate social responsibility (CSR) atau biasa disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Di Sapadia Hotel Pasir Pangaraian, Selasa (1/10/2019)

Rapat Forum TJSP itu, diprakarsai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul juga dihadiri Ketua DPRD Rohul sementara Novliwanda Ade Putra ST, dan mengundang narasumber dari Scale Up, serta Bappeda Pelalawan yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) CSR di daerahnya.

Bupati Rohul H. Sukiman, mengatakan setiap pembangunan mesti dilakukan dengan penuh kebersamaan, melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, masyarakat, pengusaha, pemuda, mahasiswa semuanya untuk bersama-sama, sesuai bidangnya.

"Khusus untuk TJSP‎, tentunya kami memberikan penekanan kepada perusahaan yang selama ini sudah melakukan, namun belum terkoordinir baik, sehingga kemana-mananya tidak jelas. Artinya juga besarannya mungkin karena tidak dikoordinir, dan belum begitu bermanfaat banyak," jelas Bupati Sukiman.

Sukiman juga mengaku, secara umum ia sendiri belum mengetahui persis berapa besaran CSR yang telah disalurkan oleh sekira 52 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Rohul setiap tahunnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Rohul, Nifzar,  mengatakan, tujuan dilaksanakan Rapat Forum TJSP ini adalah dalam rangka koordinasi secara umum angara pemerintah dengan perusahaan, terkait pelaksanaan TJSP.

Nifzar berharap, dari rapat forum melibatkan seluruh stakeholder yang ada, mulai pemerintah, Forkompinda, DPRD Rohul, akademisi, LSM sampai para pimpinan perusahaan ini akan didapat sebuah kesepahaman bersama.

"Berharap ada satu pemahaman terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka mensinergikan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rohuk,"jelas Nifzar.

Diakui Nifzar, pihak perusahaan sebenarnya sudah melaksanakan program TJSP atau CSR, hanya saja belum terarah atau belum terkoordinir baik.

Kabupaten Rohul sendiri sudah punya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang TJSP, namun sejauh ini Perda itu sepertinya belum terlaksana baik, termasuk penyaluran bantuan CSR dari perusahaan yang belum terkoordinir baik.

"Kenapa itu belum terlaksana dengan baik, karena masing-masing pemahaman terkait dengan Perda itu harus dijabarkan melalui peraturan Bupati, seperti apa teknis pelaksanaannya," tuturnya.

"Kita sudah lahirkan ada dua peraturan Bupati terkait dengan Perda tersebut, tinggal untuk sinkronkan dan mensinergikan pemahaman antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha atau dunia swasta," tegas Kepala Bappeda Rohul Nifzar.

"Sehingga CSR yang disalurkan belum menuntaskan persoalan-persoalan atau masalah kesejahteraan kesejahteraan sosial di lingkungan perusahaan. Jadi mereka sudah melakukan, tapi kadang-kadang belum tepat sasaran," terangnya. (adv/kominforohul)

 


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments