Bupati Sukiman : Perda  dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Media Center Rohul - Paripurna DPRD Rokan Hulu(Rohul) terkait penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hulu No.33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu. Selasa (8/7/2020).

Dalam pelaksanaan paripurna ini Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Menyampaikan Penjelasan terkait ke tiga Ranperda yang mana pertama, terkait Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA.2019 yang disampaikan merupakan laporan informasi yang telah di Audit oleh BPK RI sebagai mana yang di amanat kan dalam UU No.17 Th 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia No.15 Th 2005.

Berdasarkan Perda Rohul No.5 Th 2019 tanggal 17 September 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Rokan Hulu TA.2019, bahwa Realisasi APBD Rohul 1.734.815.365.605,66 Rupiah.

Kedua terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya, bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistem perekonomian ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan semakin penting sebagai pelopor atau perintis dalam sektor sektor usaha yang tidak diminati usaha swasta, disamping sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan swasta besar serta merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah.

Ketiga terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu bahwa BPR merupakan sebagai Bagian dari lembaga perbankan pada umumnya yang melaksanakan kegiatan usaha atau kegiatan untuk menginput kan dari masyarakat maupun dalam bentuk memberikan kredit yang berfokus pada pelayanan nasabah Masyarakat Golongan menengah maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BPR juga menunjang atau memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah melalui aktivitas pelayanan dibidang perbankan, Tambah Sukiman.

Sukiman juga berharap untuk selanjutnya agar dapat dibahas dengan bersama sama untuk mencapai kesepakatan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga semoga nantinya dapat mewujudkan Rokan Hulu yang sejahtera.

Menanggapi hasil yang disampaikan Bupati, Ketua DPRD Rohul Wanda mengatakan bahwa Persoalan Muatan yang ada didalam Pertanggung jawaban itu akan didalami lagi didalam BANGGAR

"Pertanggung Jawaban ini sesuai aturan dibahas oleh teman teman di badang anggaran sudah barang tentu terkait hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu" jelas nya.

Ketua DPRD Juga menyampaikan bahwa  laporan penyampaian Bupati atas ke tiga Ranperda tersebut akan ditanggapi oleh Fraksi melalui Paripurna tanggapan Fraksi pada esok harinya.(JK/MC/Kominfo).


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments