Dinilai Berpotensi Tingkatkan PAD, 8 Fraksi DPRD Rohul Sepakat Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum menjadi Perda

Media Center Rohul – Pada Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), sebanyak 8 (Delapan) Fraksi di DPRD Rohul mendukung dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda. Karena Perda RJU ini dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Rapat Paripurna yang digelar diruang Paripurna DPRD Rohul, Selasa (25/2/2020), dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama serta dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul serta anggota DPRD Rohul.
 
Terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) nya M. Ilham SP MM mengatakan Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum ini menjadi Perda. Dengan catatan untuk memaksimalkan pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi daerah.
 
“Terkait menara telekomunikasi, agar semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat berpastisipasi secara komprehensif, dimana akibat berdirinya Menara Telekomunikasi perlu dikaji aspek tata ruang dan keamanan,” katanya
 
Sementara untuk retribusi jasa pengujian kendaraan bermotor, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan perlunya sosialisasi tentang Perda Retribusi atau KIR kendaraan dengan memperhatikan ekonomi masyarakat, agar tidak membebani masyarakat
 
“Untuk itu Partai Gerindra mendukung sepenuhnya untuk segera mengesahkan Perda ini agar dapat menjadi payung hukum pemerintah dalam membuat kebijakan, dengan harapan dapat meningkatkan PAD,” harapnya
 
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Jubirnya Karneng Dimara Lubis mengapresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang memberikan perhatian dalam melaksanakan proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
“Fraksi Golkar menghimbau agar retribusi jasa, baik jasa menara telekomunikasi maupun jasa pengujia kendaraan bermoor menjadi PAD, dengan harapan dapat menurunkan angka kemiskinan di Rohul,” ujarnya
 
Tambahnya, Fraksi Golkar berharap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum betul-betul dimaksimalkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi kesepakatan bersama.
 
Kemudian, Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaiakn oleh jubirnya Budi Suroso mengatakan Fraksi PDI-P berharap dan menekankan kepada Pemkab Rohul, dengan adanya Ranperda ini seluruh pihak harus aktif dilapangan dan menegakkan Perda tersebut
 
“Fraksi PDI-P merekomendasikan kepada Pemkab Rohul terkait menara telekomunikasi dalam pelaksanaannya harus efektif dan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dilapangan, Menekankan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi dan Informatikan dapat melaksanakan dengan baik dan disiplin serta memperhatikan semua masyarakat disekitar menara untuk dijamain kenyamanan dan keamanan,” pintanya
 
Pandangan Fraksi PAN melalui Jubir Ayatullah Khomeini mengatakan Fraksi PAN menyetujui Terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
“Dengan adanya retribusi pengujian kendaraan bermotor dan menara telekomunikasi, partai PAN berharap Pemkab merevisi PAD dari  hasil retribusi pengujian kendaraan bermotor dan menara telekomunikasi, Melakukan pengawasan secara intensif dan menindaktegas menara telekomunikasi yang tidak berizin atau izinnya sudah kadaluarsa dan Menidak dengan tegas usaha menara yang kewajiaban retribusinya belum dilunasi,” katanya
 
PAN berharap kepada Pemkab Rohul untuk melakukan pengkajian untuk daerah tersulit, terisolir dan terluar diwilayah  Rohul yang belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, seperti daerah Kecamatan Rokan IV Koto, ini harus menjadi catatan Pemerintah agar masyarakat mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi.
 
“Berharap kepada Dinas terkait untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait penyelesaian masalah tersebut. Terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, merevisi status PAD dari retribusi Pengujian kendaraan bermotor, meningkatkan mutu pelayanan serta pengawasan keterlibatan pihak terkait.
 
Meningkatkan sarana dan prasarana dan SDM yang handal dalam pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan program elektronik bukti lulus berkala,” ujarnya
 
Sementara itu, Fraksi Membangun Nurani Bangsa yang disampaikan melalui Jubirnya Emon Casmon mengatakan retribusi pengujian kendaraan bermotor harus memiliki sarana dan prasarana. Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat  penggunaan jasa akan ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemda.
 
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat melalui Jubirnya H. Firdaus mengatakan partai Demokrat Rohul memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang memberikan perhatian dan kerjasama dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
 
“Fraksi Demokrat menghimbau kepada pihak berkepentingan agar memaksimalkan pungutan retribusi ini untuk  meningkatkan PAD, Terhadap menara telekomunikasi, banyak ketinggian menara sebagai objek pajak untuk retribusi, tetapi permaslahan masyarakat sekitarnya menjadi prioritas untuk dilaksanakan bersama,” katanya
 
Dengan adanya dua objek retribusi jasa umum ini yang telah direvis, maka Fraksi Partai Demokrat mnghimbau kepada semua pihak memaksimalkan penerapan Perda retribusi ini untuk meningkatkan PAD.
 
Sementara itu. Fraksi Partai Nasdem melalui Jubirnya Ali Imran menyetujui Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum ini.
 
Fraksi Nasdem berharap setelah Perda ini diterapkan diharapakan kepada Pemkab memberikan pelayanan umum kepada masyarakat secara profesional dalam pemungutan retribusi menara telekomunikasi dan pengujian kendaraan bermotor.
 
“Fraksi Nasdem menayarankan kepada Pemkab untuk mensosialisasikan kepada pengusaha menara telekomunikasi dan jasa angkutan agar masyarakat tahu dan tidak melanggar Perda ini, Nasdem berharap dengan disahkannya Perda ini diharapkan dapat memberi solusi dan kepastian hukum yang kuat,” harapnya
 
Kemudian Fraksi PKS melalui Jubirnya Syahbana Lubis mengatakan PKS meminta kepada Pemkab terkait pembangunan manara telekomunikasi ini diatur dalam Perbub. Bahwa objek menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang dan memperhatikan keamanan.
 
“PKS juga mendorong menindaktegas menara telekomunikasi yang belum berizin, terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, kami berharap kepada Pemerintah meningkatkan mutu pelayanan, diharapkan Perda ini bisa dijalankan maksimal untuk meningakatkan PAD,” harapnya
 
Usai seluruh Fraksi menyampaikan Pandangan Akhir Terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan, karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kuorum dalam pengamilan keputusan, Rapat Paripurna Ranperda tentang RJU ditunda.
 
Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama saat dikonfirmasi mengatakan agenda Rapat Paripurna terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum akan dijadwalkan kembali melalui Banmus. (rls/MC/Kominfo)
 


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments