Gugatan ke MK terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 13 Kepala Daerah Minta MK Desain Ulang Jadwal Pilkada

Media Center Rohul - 13 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mereka meminta agar MK dapat mendesain ulang jadwal pilkada yang telah ada saat ini, karena menilai beban kerja yang terlalu berat bagi petugas penyelenggara pilkada serentak, serta terpotongnya masa jabatan para kepala daerah yang menjabat.

Penggugat ini mengajukan pengujian Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang tentang Pilkada. Pada agenda sidang terakhir, para pemohon meminta MK untuk mendesain ulang jadwal pilkada saat ini. Mereka juga berpandangan bahwa pentingnya mengatur kembali jadwal pilkada dengan mempertimbangkan kompleksitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak tersebut.

Selain itu, para pemohon mengatakan bahwa penting untuk meninjau ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada, khususnya terhadap 270 daerah otonomi yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020. Mereka berpendapat bahwa keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada berpotensi terciptanya korupsi yang lebih tinggi, memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban yang besar dan menimbulkan penumpukan hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Melihat kompleksitas pilkada serentak, para pemohon meminta kepala daerah dapat dipilih dengan jadwal yang terdesentralisasi dan bersatu kembali pada periode yang sama. Ini akan mengurangi beban aparat keamanan dalam mengamankan penyelenggaraan pilkada dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.

Ada juga usulan dari para pemohon terkait penataan jadwal Pilkada yang jauh lebih rasional berdasarkan indikator dan prasyarat. Dengan digesernya waktu penyelenggaraan pemilihan terhadap 270 kepala daerah menjadi Desember 2025 ini akan mengurangi beban aparat keamanan dalam mengamankan penyelenggaraan pilkada dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.

ke-13 orang kepala daerah dimaksud yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Wali Kota Makassar), Basri Rase (Wali Kota Bontang), Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Kesimpulannya, para penggugat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum terkait jadwal pilkada. Pihak-pihak terkait perlu melakukan tindakan segera guna mencegah terganggunya stabilitas dan ketertiban nasional serta mengakomodir hak konstitusional dan hak politik rakyat yang harus dipenuhi secara baik.(JK/MCKominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments