Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Tiga Ranperda Usulan

Media Center Rohul - Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Rokan Hulu (Rohul) Atas nama Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dalam Hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah(sekda) Rokan Hulu H. Abdul Haris, S.Sos, M.Si sampaikan Jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Tiga Ranperda yang di usulkan, Kamis (9/7/2020). Sekitar Pukul 16.00 Wib.

Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan baik berupa Saran, Dukungan serta Kritikan atas Usulan Tiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah(pemda) Rokan Hulu yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Rolan Hulu TA. 2019, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu menyampaikan Jawaban atas penyampaian pandangan Umum Fraksi dalam Paripurna sebelumnya yang mana terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Rolan Hulu TA. 2019 dari fraksi Gerindra serta Fraksi lainnya yang berupa saran dan masukan terkait pengajuan Ranperda tersebut, untuk itu Pemerintah Rokan Hulu mengucapkan Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat.

Kemudian terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu Atas Nama Pemerintah Daerah Juga mengucapkan Rasa Terimakasih atas Dukungan dan Masukan yang diberikan. Yang mana Pemerintahan akan terus berupaya mendukung untuk penguatan kedua Ranperda ini, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan predikat tentu memberikan kontribusi bagi Kab.Rokan Hulu.

Menjawab atas saran dan masukan dari Fraksi Golkar, terhadap anggaran Pemerintah Daerah bahwasanya Pemerintah telah berupaya untuk melaksanakannya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan dalam pelaksanaan nya berupaya semaksimal mungkin memenuhi ketentuan yang berlaku, selanjutnya terkait tidak tercapainya PAD Th.2019 dapat disampaikan bahwa PAD Sebesar 76,32% dari target, dan pendapatan pajak sebesar 60,47 % dari target, untuk bagi hasil pajak merupakan transfer dari Pemerintah Pusat dan untuk tahun 2019 baru disalurkan dengan triwulan ke tiga.

Sedangkan PAD masih terdapat tiga objek pajak yang belum mencapai target dari 11 objek pajak yaitu PBB,BTHTD dan pajak ayat pembukaan hal ini disampaikan adanya pihak perkebunan yang belum melanjutkan pengurusan lahannya ke HGU sehingga untuk BTHTD tidak tercapai dan untuk pajak hlayat pembukaan tidak tercapai karena masih rendahnya ayat pembukaan dipakai oleh masyarakat, sedangkan pajak PBB masih terdapat kendala di pendaftaran PBB.

Selanjutnya pelaksanaan pembayaran tunda bayar 2019 di laksanakan melalui dua tahap yaitu melalui pergeseran anggaran 2020 dan sisa nya direncanakan akan dibayarkan pada anggaran pendapatan belanja Daerah perubahan 2020, serta Pemerintah akan terus berupaya agar pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sehingga dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Jawaban ini sama hal nya dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi lainnya

Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyadari bahwa belum sepenuhnya Pandangan Umum Fraksi terhadap ke tiga Ranperda ini dijawab Pemerintah secara tekhnis dan lengkap akan tetapi hal hal yang belum disampaikan Pemerintah dalam rapat Paripurna ini akan dapat kami sampaikan melalui rapat rapat pembahasan selanjutnya.

Pemerintah juga berharap pembahasan selanjutnya dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kab.Rokan Hulu. (JK/MC/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments