Kilas Sejarah Rokan Hulu Sampai Jadi Kabupaten, Bersempena Hari Jadi ke 21 12 Oktober 2020

MEDIA CENTER ROHUL- Rokan Hulu (Rohul) merupakan wilayah  yang terletak di bagian hulu nya Rokan, menurut riwayat, kata Rokan berasal dari bahasa Arab “rokana” artinya damai atau rukun. Rokan juga di sebut dengan "Rantau Rokan"  atau tempat orang merantau dari Sumatera Barat. Kata Rokan ini juga di pakai sebagai nama sungai yang membelah  Pulau Sumatera di bagian tengah, menuju utara sumatera (Selat Malaka), sungai ini merupakan sarana transportasi utama untuk menjangkau pusat-pusat perdagangan sampai ke negeri tetangga.

Nama Rokan telah ada sejak  abad ke 13, sebagimana  tercatat dalam buku “Negara Kartagama” Karangan Prapanca, tahun 1364 M syair ke 13, bahwa “Seluruh Pulau Sumatera (melayu) telah menjadi daerah yang berada di bawah kekuasaan Majapahit, meliputi Rakan (Rokan)". Rokan pada waktu itu merupakan telah ada kerajaan Rokan Tua, dengan pusat kerajaan berada di Koto Intan.  Rokan juga disebut dalam Kronik Cina, maupun roteiros (buku-buku panduan laut) Portugis (Marguin 1364 M), Selanjutnya kata Rokan terdapat dalam buku Sulalatus Salatin, sebagaimana Muchtar Lutfi Wan Saleh dalam Sejarah Riau, bahwa abad 14-15 Raja Rokan (Rokan IV Koto) berasal dari keturunan Sultan Sidi ( Raja ke V Rokan IV Koto), saudara dari Sultan Sujak dari Sumatera Barat.

Dalam perjalan selanjut nya, Sejak Malaka dikalahkan Portugis, Kerajaan Rokan Tua mengalami kemunduran, karena terus mendapatkan ancaman dari Aru dan Aceh bagian utara. Menurut sejarah, kehancuran Rokan Tua,  akibat dari serangan Aceh. Namun, ketika Rokan Tua tumbang, muncul kerajaan baru menggantikannya, yaitu Kerajaan Pekaitan dan Batu Hampar di bagian tengah wilayah Rokan,  selanjutnya  setelah Kerajaan Pekaitan dan Batu Hampar lenyap, maka  muncul lah tiga kerajaan di bagian hilir Sungai Rokan (Sekarang Kabupaten Rokan Hilir), yaitu: Kerajaan Kubu dengan ibu negeri Teluk Merbabu; Kerajaan Bangko dengan ibu negeri Bantaian; dan Kerajaan Tanah Putih dengan ibu negeri Tanah Putih. Sementara di bagian hulu (Sekarang Kabupaten Rokan Hulu), muncul pula lima kerajaan yang diperintahkan secara turun-temurun oleh bangsawan raja, yaitu : Kerajaan Tambusai, ibunegerinya Dalu-dalu, Kerajaan Rambah, ibunegerinya Pasir Pengaraian, Kerajaan Kepenuhan, ibunegerinya Koto Tengah, Kerajaan Kunto Darussalam, ibunegerinya Kota Lama, Kerajaan Rokan, ibunegerinya Rokan IV Koto.

Menurut Junaidi Syam abad 17-18 seorang pejuang Rokan,  Sultan Zainal Abidin Syah pernah berusaha menyatukan antara Rokan Hulu dan Rokan Hilir, namun mendapat perlawanan dari Kerajaan Siak atas adu domba penjajah Belanda. Ahirnya Sultan Zainal abidin Syah di tangkap dan diasingkan ke Madiun Jawa timur (disana terkenal dengan nama Mbah Kobul). Sehingga Rokan bagian hulu dan Rokan bagian hilir tidak dapat di satukan.

Pada masa penjajahan Belanda, Daerah Rokan Hulu terbagi atas dua wilayah,  yaitu wilayah Rokan Kanan yang terdiri dari Kerajaan Tambusai, Kerajaan Rambah dan Kerajaan Kepenuhan dan  wilayah Rokan Kiri yang terdiri dari Kerajaan Rokan IV Koto, Kerajaan Kunto Darussalam serta tanah bulobih (perdagangan) Ujung Batu dan dua kampung dari Kerajaan Siak (Kewalian/Negeri Tandun dan Kewalian/Negeri Kabun).

Sampai pada tahun 1905, kerajaan - kerajaan tersebut diakui oleh Belanda dan menyebut kerajaan - kerajaan tersebut sebagai landscape (suatu daerah tertentu), dimana setiap peraturan yang dibuat kerajaan mendapat pengesahan dari pihak Belanda, selanjutnya bekas kerajaan ini pada zaman Belanda disebut dengan nama "Luhak" bukan lukah, luhak berarti eks kerajaan. (Manuskrip milik perpustakaan Nasional Indonesia dengan nomor cod ML. 100). Sementara pada masa penjajahan Jepang, luhak ini di pimpin oleh seorang “kuncho” yang diangkat langsung oleh Jepang. Landscape, Luhak atau kuncho ini di abadikan menjadi nama kecamatan setelah Rokan Hulu berdiri sendiri sebagai sebuah kabupaten defenitif. Bahkan keberadaan lima luhak di wilayah Rokan Hulu sudah tetap menjadi ketentuan adat, sekalipun ada perkembangan dan perluasan atau pemekaran wilaya adatnya tetap di dalam wilayah luhak yang lama.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan SK Gubernur Militer Sumatera Tengah, Tanggal 9 November 1949, wilayah Rokan Hulu disebut Kewedanaan Pasir Pengaraian yang masuk wilayah Kampar. Keinginan untuk menjadi sebuah Kabupaten defenitif, telah di mulai oleh masyarakat Rokan Hulu pada tahun 1962, yang di tandai dengan melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) di Pasir Pengaraian, Pertemuan dihadiri oleh petinggi masing masing luhak, dengan rekomendasi agar Eks kewedanaan Pasir Pengaraian ditingkatkan statusnya menjadi daerah tingkat II, namun tidak membuah hasil, 6 tahun kemudian Mubes kembali dilaksanakan  tahun 1968 tapi kabupaten belum juga terwujud. Hampir tiga puluh tahun tepatnya tahun 1997, terbit SK Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525, tanggal 26 Mei 1997 Pemerintah menetapkan wilayah Rokan Hulu sebagai wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I. Dua tahun kemudian tahun 1999 seiring dengan maraknya gelombang reformasi dan gelombang otonomi daerah, maka para tokoh Rokan Hulu ( Pembantu Bupati Kampar wilayah I) menghendaki pula menjadi kabupaten baru dan terpisah dari kabupaten induk Kabupaten Kampar.

Momen selanjutnya pada tanggal 16 Mei 1999 Panitia pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Kampar yang berjumlah 210 orang dari berbagai elemen dan komponen masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan pula ke Bupati Kampar, DPRD Provinsi Riau sampai kepada Gubernur Riau. Titik terang mulai datang, Gubernur Riau Saleh Djasid mengeluarkan Surat Nomor : 135/TP/1303, tanggal 3 Juni 1999 kepada Bupati Kampar Beng Sabli untuk Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan. Atas dasar surat Gubernur tersebut, maka DPRD Kabupaten Kampar tanggal 8 Juni 1999 mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, tentang persetujuan Kabupaten Kampar untuk di mekarkan (menjadi Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan). Ahirnya lahirlah UU Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, tanggal 4 Oktober 1999. Sehingga Rokan Hulu resmi secara defacto dan deyure menjadi sebuah daerah otonom dengan Ibu Kota Pasir Pengaraian, yang diresmikan bersamaan dengan 7 kabupaten lainnya, tanggal 12 Oktober 1999, oleh Menteri Dalam Negeri Faisal Tanjung.

Setelah Rokan Hulu, terbentuk menjadi sebuah Kabupaten berdiri sendiri,  dalam perjalanan selanjutnya pada UU Nomor 53 tahun 1999, Bahwa Kabupaten Rokan Hulu yang terdiri dari 7 kecamatan, terdapat kata kecuali tiga desa (Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun) maka dengan perjuangan dan berbagai upaya masyarakat dan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di bawah pimpinan Bupati H. Ramlan Zas, SH, maka Pemerintah Pusat merevisi kata kecuali pada UU No 53 tahun 1999 tersebut dengan UU Nomor 11 tahun 2003 tentang perubahan UU No 53 tahun 1999, yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.010/PUU-1/2004, tanggal 26 Agustus 2004, yang menghilangkan kata kecuali dan menjadikan Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun (waktu itu disingkat TALIBUN) sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dasar terbentuk nya Kabupaten Rokan Hulu, perubahan terahir dengan Undang-undnag Nomor 34 tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008.  

Semoga dengan lika liku dan sejarah panjang terbentuk nya kabupaten yang di juluki Negeri Seribu Suluk ini, kedepan dapat pemerintah dan masyarakat nya dapat mewujudkannya sebagai sebuah kabupaten yang bergensi dan membanggakan, sebagaimana peneliti Jerman Max Mozkowski (Yusmar, 2019) menyebutnya sebagai " Jantungnya Pulau Sumatera). Selamat hari jadi Rokan Hulu ke 21, (12 Oktober 2020). (MCDiskominforohul)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments