Kunker Ke Desa Rambah, Bupati Awasi Penyaluran BLT DD Dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Yayasan Syifaul Khairul Iman

MEDIA CENTER ROHUL- Kunjungan kerja Bupati ke Desa Rambah kec Rambah Hilir guna menyaksikan dan mengawasi secara langsung penyaluran BLT DD bagi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan yayasan Syifaul Khairul Iman. Kamis (17/9/2020).

Tampak hadir bersama rombongan Bupati Sukiman, Pejabat Eselon II Rohul, Camat Rambah Hilir, Danramil dan Kapolsek Rambah Hilir, serta seluruh Kepala Desa Se Kec.Rambah Hilir.


Adi Saputra PJ kades Rambah dalam laporannya mengatakan rasa terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran nya ke Desa Rambah yang mana bisa menyaksikan secara langsung penyaluran BLT DD ini, yang mana saat ini merupakan penyaluran tahap ke tiga, dengan jumlah KPM 220 yang terdiri dari 11 Dusun.

Kades juga meminta kepada Bupati Sukiman agar kiranya dapat melakukan peletakan batu pertama pembangunan yayasan Syifaul Khairul Iman yang merupakan Yayasan Rehabilitasi.

Saat diwawancarai PJ Kades Rambah menjelaskan terkait bedanya kemeriahan yang dilakukan dalam menyambut kehadiran Bupati yang mana disambut dengan hiburan musik Band, bahwa sebelumnya PJ Kades telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Kapolsek serta dengan tim Satgas Covid 19 yang mana pihak Desa diminta membuat surat pernyataan dan meminta rekom dari Puskesmas, kemudian rekom tersebut diajukan ke kasat Intel, oleh karena itu izin tersebut didapatkan serta diperbolehkan membuat hiburan tersebut.


"Namun meski dengan dihibur menggunakan musik Band, kami dari pihak Desa juga telah mempersiapkan segala sesuatunya berupa tempat mencuci tangan serta meminta kepada masyarakat agar menggunakan masker dan mengatur jarak sesuai ketentuan dari Protokol Kesehatan" jelas Adi.

Sementara itu Bupati Sukiman dalam arahannya Berharap semoga apa yang diimpikan masyarakat terkait bantuan langsung tunai tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Serta dirinya berharap kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan mamatuhi 3 M, untuk menjaga diri dan keluarga serta halayak ramai dari penyebaran covid-19.

Selain dari pada itu Bupati Sukiman juga tidak lupa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait telah di terbitkan nya Perbub tentang Penggunaan Masker yang mana jika tidak menggunakan maka akan diberikan sanksi ringan dan sedang namun jika terdapat masih melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berat berupa denda 250 ribu rupiah.


"Perbub ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat melainkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat dan membiasakan diri selalu menggunakan masker" jelas Sukiman.

Usai dengan kegiatan di Kantor Desa dalam hal mengawasi penyaluran BLT DD, Bupati Sukiman Lanjutkan dengan melakukan peletakan batu pertama pembangunan yayasan rehabilitasi Syifaul Khairul Iman Desa Rambah.(MCRohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments