Penanganan Stunting Di Rohul, Sekda Resmikan Giat Rembuk Stunting Rohul Tahun 2022

MEDIA CENTER ROHUL- Bupati Rokan Hulu H.Sukiman yang diwakili Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP,M.Si Buka secara Resmi Rembuk Stunting Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022, Rabu (14/12/2022) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu. Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Turut hadir dalam pembukaan Rembuk Stunting ini, Tenaga Ahli Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Regional 1 Sumatera, Danramil 02 Rambah, Kalapas Pasir Pengaraian, Kajari Pasir Pengaraian, Kemenag Rokan Hulu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Para Camat serta Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP,M.Si tidak lupa mengucapkan ucapan selamat datang di Kabupaten Rokan Hulu kepada Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Regional 1 Sumatera dengan harapan semoga atas kehadirannya ini dapat menambah wawasan masyarakat Rokan Hulu serta dapat berguna dalam pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting di kabupaten Rokan Hulu ini

Sekda Rohul sedikit menjelaskan bahwa Stunting pada anak merupakan cerminan kondisi gagal tumbuh pada anak yang disebabkan karena kekurangan gizi kronis, terjadi sejak bayi dalam kandungan, hingga usia dua tahun, yang dikenal dengan istilah, periode seribu Hari Pertama Kehidupan (hpk).

"Kita ketahui bersama bahwa generasi yang menunjang kesuksesan pembangunan bangsa yaitu generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Jika anak-anak terlahir sehat, tumbuh dengan baik, dan didukung oleh pendidikan yang berkualitas dan berakhlak insyaallah akan bisa menjadi anak yang membanggakan orang tua, agama dan daerah ini nantinya." Ungkap Sekda Rohul.

Dapat diinformasikan lanjutnya, bahwa mulai dari tahun 2017, Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebagai salah satu Daerah dari 100 Kabupaten Kota di Indonesia, dan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Riau, sebagai lokus Kabupaten Stunting, berdasarkan data riset kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2013, oleh badan penelitian dan pengembangan kementerian kesehatan (balitbangkes).
Pada saat itu, daerah lokus stunting di kabupaten rokan hulu, terdapat di sepuluh desa, yang tercakup dalam enam kecamatan, dengan tingkat prevalensi stunting adalah, 58,9 % (lima puluh delapan koma sembilan persen). Dan hasil riskesdas tahun 2018, tingkat prevalensi stunting kabupaten rokan hulu, turun menjadi 27,3 % (dua puluh tujuh koma tiga persen). Hasil studi status gizi balita indonesia (ssgbi) tahun 2019, oleh kementerian kesehatan, tingkat prevalensi stunting kabupaten rokan hulu adalah, 24,37 % (dua puluh empat koma tiga puluh tujuh persen).
Dan di tahun 2021, tingkat prevalensi stunting kabupaten rokan hulu adalah 25,80 %. Dimana desa lokus stunting kabupaten rokan hulu berjumlah sepuluh desa, yang terdapat di tujuh kecamatan, sedangkan pada tahun 2022 ditetapkan 31 desa lokus yang akan dilakukan intervensi percepatan penurunan stunting.

Dalam penanganan Stunting Rokan Hulu telah melakukan berbagai upaya dari tahunbke tahun bahkan dilakukan secara terpadu dimana dimulai sejak dari tahun 2018, sampai dengan saat ini, dengan melakukan percepatan penurunan, dan pencegahan stunting, melalui program kegiatan, yang ada di masing-masing opd, yang tertuang di dalam APBD Kabupaten Rokan Hulu. Dan untuk desa lokus tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 19 desa lokus yang terdapat pada tujuh kecamatan, dimana terdapat 12 desa tahun 2022 yang telah dikeluarkan dari desa lokus stunting.

"pemerintah kabupaten rokan hulu sangat mendukung kegiatan rembuk stunting yang digelar hari ini karena merupakan salah satu langkah aksi, dari 8 (delapan) aksi, percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang terintegrasi." Ujar Sekda M.Zaki.

Sekda Rohul juga kembali menjelaskan yang mana langkah-langkah yang sedang, dan akan dilaksanakan oleh Kabupaten Rokan hulu, pada tahun 2022, dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting, yakni:

1. Menfasilitasi dalam mengisi data master analisa situasi, mengevaluasi kendala dan masalah dari semua kegiatan tahun berjalan dan tahun rencana yang terkait percepatan pencegahan dan penurunan stunting, dengan penanggung jawab seluruh opd di kabupaten rokan hulu. Tertuang di dalam aksi 1 (satu) dan 2 (dua).

2. Mensosialisasikan peraturan bupati nomor 2 tahun 2021 kembali, tentang peran desa, dalam konvergensi pencegahan stunting, ke desa, terutama desa lokus stunting, dengan penanggung jawab dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (dpmpd). Tertuang di dalam aksi 4 (empat).

3. Menfasilitasi desa, untuk menyusun peraturan desa, tentang peran desa, dalam konvergensi stunting, dengan penanggung jawab dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (dpmpd). Tertuang di dalam aksi 4 (empat).

4. Menfasilitasi pembinaan kader pembangunan manusia (kpm), dan juga operasionalnya dengan penanggung jawab dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (dpmpd) dan pemerintahan desa. Tertuang di dalam aksi 5 (lima).

5. Melaksanakan analisa, dalam bentuk sistem manajemen data, dengan penanggung jawab sekretariat tpps kabupaten. Tertuang di dalam aksi 6 (enam).

6. Melaksanakan pengukuran dan publikasi stunting, dengan penanggungjawab, dinas pengendalian penduduk, dinas kesehatan dan dinas komunikasi dan informatika. Tertuang di dalam aksi 7 (tujuh).

7. Melaksanakan reviu kinerja tahunan, dengan penanggungjawab sekretariat tpps kabupaten, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas kesehatan, dan beberapa opd terkait. Tertuang di dalam aksi 8 (delapan).

8. Menfasilitasi dalam menciptakan inovasi, yang terkait percepatan pencegahan dan penurunan stunting, dengan penanggung jawab seluruh opd di kabupaten rokan hulu.

Kemudian Dengan telah ditetapkannya, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan pencegahan penurunan stunting, maka tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, adalah

1. Penguatan peran desa dalam percepatan, pencegahan penurunan stunting skala desa, dengan menetapkan tim percepatan penurunan stunting tingkat desa / kelurahan. Penanggung jawab dinas pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa (dpmpd), dan pemerintahan desa.

2. Penguatan peran seluruh kecamatan dan desa dalam percepatan pencegahan penurunan stunting, dengan penanggung jawab badan perencanaan pembangunan daerah.

3. Penguatan peran pemangku kepentingan dalam percepatan pencegahan penurunan stunting, dengan penanggungjawab bagian kesejahteraan rakyat setda kabupaten rokan hulu dan kementerian agama kabupaten rokan hulu.

Selanjutnya, jelas Sekda Rohul Dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sangat diperlukan koordinasi dan konvergensi, antar sektor, dan melibatkan berbagai komponen, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk itu pada kesempatan ini kami himbau kepada opd yang terkait untuk terus melakukan pembenahan dan pemantauan terutama pada lokasi khusus daera-daerah stanting di kabupaten rokan hulu ini dan mempercepat penurunan stunting. Mari bersama sama kita berkomitmen dalam percepatan penurunan stunting, melalui kerja nyata, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas.

Dipenghujung Sambutannya Sekda Rohul Muhammad Zaki, S.STP,M.Si Saat membuka secara Resmi Rembuk Stunting berharap Semoga giat ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dalam penanganan masalah Stunting di Rokan Hulu dapat diatasi dengan baik. (MCDiskominforohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments