Tim Satgas Terbentuk, Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tingkatkan Investasi di Rohul

MEDIA CENTER ROHUL - Dalam upaya mendukung Program Pemerintah Yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan mendukung Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Rohul yang telah terbentuk, dilaksanakan Rapat pembahasan awal, yang dibuka Bupati Rohul H. Sukiman diwakili Asisten III Edi Suherman terkait Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Rohul, diruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, Senin (19/4/2021).

Dalam rapat itu, turut juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohul Goreng S.Sos M.Si, Kadisdikpora Rohul Drs H Ibnu Ulya M.Si, Kadiskop UKM Nakertrans Zulhendri S.Sos M.Ip, Perwakilan Kadiskes Rohul Nana Sumpena SKM dan Instansi terkait Pelaksana percepatan Perizinan.

DPMPTSP sebagai leading sektor dalam Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kepala DPMPTSP Rohul Gorneng S.Sos M.Si saat dikonfirmasi Media Center Diskominfo Rohul, Selasa (20/4/2021) mengatakan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Rohul telah terbentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, dengan harapan meningkatkan usaha dan investasi di Rohul.

"Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Rohul sudah terbentuk, Pak Sekda sebagai Ketua Satgasnya dan DPMPTSP sebagai dinas pelaksananya. Intinya bagaimana jenis usaha di Kabupaten/Kota khususnya di Rohul investasi dan usaha dapat berjalan dan berkembang di Rohul," katanya

Lanjut Gorneng, pelaksanaan percepatan berusaha ini juga untuk mengimplementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dalam undang-undang itu ada kemudahan untuk berusaha dan berinvestasi.

"Jenis perizinan yang dilayani itu keseluruhan, makanya nanti instansi terkait yang mengelolanya, misalnya izin Pendidikan, nanti ada Tim Teknis dari Disdikpora begitu juga dengan izin lainnya," ujarnya

Mantan Kadis Kominfo Rohul ini menjelaskan Satgas ini nantinya akan melakukan pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan terhadap izin yang sedang diproses, yang masih bermasalah maupun izin yang baru serta langkah konkrit lainnya seperti inventarisasi dan evaluasi menghambat pelaksanaan percepatan berusaha.

"Selain itu juga untuk menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya dan kendalanya, itulah tugas Satgas nanti, untuk meningkatkan investasi dan perekonomian masyarakat," jelasnya. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments