Bagikan Sertifikat Tanah Di Desa Rambah Jaya, Sukiman: Sertifikat Merupakan Bukti Resmi Kepemilikan Tanah Warga

Media Center Rohul - Terlihat wajah penuh bahagia dari Masyarakat Desa Rambah Jaya Kec.Bangun Purba atas kehadiran Bupati Rokan Hulu yang sudah dinanti nantikan Masyarakat. Senin (15/06/2020).

Dengan Kehadiran Orang No.1 di Rokan Hulu ini merupakan suatu jawaban bagi masyarakat akan kepastian kepemilikan lahan yang mereka miliki, sebab kehadiran Bupati ke Desa Mereka dalam rangka membagikan Sertifikat Tanah yang sudah lama dinantikan.

Tampak hadir mendampingi Bupati, Ketua Tp-PKK Rokan Hulu Hj.Peni Herawati Sukiman, Perwakilan Dari BPN, Pejabat Eselon II Rokan Hulu, Serta PJ. kades Desa Rambah Jaya Admiral yang merupakan Camat Bangun Purba yang diwakili Sekretaris Kecamatan Bangun Purba.

Diawali dengan sambutan oleh Agus Sampurno sekdes Rambah Jaya dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Tora di Desa Rambah Jaya sudah memasuki Tahap ke Dua (2) yang mana tahap pertama ada 83 percil sedangkan tahap dua yang akan dibagikan saat ini ada 93 percil serta untuk tahap 3 dalam pengajuan ada 91 percil.

"Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian khusus yang diberikan kepada kami terutama terkait dengan di bantunya warga dalam menerbitkan sertifikat tanah yang merupakan hal yang sangat di tunggu oleh masyarakat Desa Rambah Jaya" ucapnya.

Diawali dengan pembagian sertifikat secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu kepada Rohmawati, Napiah, Anang Sutrisno, Boyran, Suarjo.

Setelah Membagi kan secara simbolis kepada warga H.Sukiman Berpesan kepada warga Desa Rambah Jaya terutama yang sudah mendapatkan Sertifikat Tanah agar bisa menjaga Sertifikat tersebut dengan baik.

"Dengan sudah ada nya bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat yang di bagikan saya berharap agar dijaga dengan baik,sebab sertifikat ini merupakan suatu modal bagi bapak ibu semua karena jika dibutuhkan sertifikat ini bisa membantu dalam artian bisa di borohkan ke bank guna menambah modal bagi bapak ibuk semua" Ungkap Sukiman.

"kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat lahan selagi adanya program Tora terutama yang tidak masuk dalam lahan hutan rakyat agar segera mengurus dimulai dari RT RW dan sampai nanti ke Disnakertrans dan ke saya, tentu akan kita usahakan bersama BPN untuk mengeluarkan sertifikat nya" Tambah Sukiman.

Disela sambutannya salah seorang warga Desa Rambah Jaya juga berharap kepada Bupati agar dibantu terkait sertifikat tanah warga yang saat ini tidak jelas keberadaannya, dikarenakan pernah sertifikat tersebut di minta Pihak BPN untuk diputihkan, sebab sertifikat tersebut ada sejak masa Kab.Kampar pada tahun 1982, namun saat ini tidak adanya kepastian sertifikat tersebut bahkan untuk di ajukan kembali sudah tidak bisa di kabulkan dalam artian tumpang tindih sertifikat.

Menanggapi hal tersebut Bupati Sukiman langsung meminta kepada BPN agar bersama sama membatu warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tentu di telusuri kembali sejak awal dari Bawah bahkan ke RT RW agar kejelasan surat tersebut bisa diselesaikan dan tau akan keberadaan nya.

Sukiman juga sangat apresiasi kepada warga Desa Rambah Jaya sebab sangat disiplin terutama dalam mentaati protokol kesehatan yang mana taat menggunakan masker ditambah lagi kompak dengan menggunakan sarung tangan.(JK/MC/Diskominfo).


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments