BPN ATR Rohul Tahun 2021 Akan Terbitkan Sertifikat 1081 di 7 Desa Tanah Transmigrasi Pada 5 Kecamatan

MEDIA CENTER ROHUL- Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kab.Rokan Hulu adakan Sidang Lapangan dalam kegiatan sertifikasi redistribusi tanah terhadap tanah Transmigrasi di tujuh Desa dalam lima Kecamatan, Selasa (8/6/2021) di aula lantai tiga kantor Bupati Rokan Hulu.

Hadir dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Agung Nugroho,, Kabag Tapem Fra Novandi, Kepala BPN ATR Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir, Para Camat, dan Kades di Tujuh Desa Transmigrasi.

Adapun Desa transmigrasi yang mendapatkan sertifikasi lahan dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini Desa Pasir Utama dan Desa Lubuk Kerapat Kec.Rambah Hilir, Desa Pasir Makmur Kec.Rambah Samo, Desa Sialang Rindang Kec.Tambusai, Desa Kota Raya dan Desa Kota Baru Kec.Kunto Darussalam, dan Desa Mahato Sakti Kec. Tambusai Utara. Dengan jumlah lahan 1081 Bidang pada tahun 2021.


Kepala BPN Rokan Hulu, Tarbarita Simorangkir mengatakan dimana berkat dukungan Bupati Rokan Hulu beserta seluruh Stakeholder sidang lapangan yang merupakan bagian dari tahapan pensertifikatan melalui kegiatan redistribusi tanah ini tidak ada kendala

"Kendala itu bisa terjadi apabila ada sanggahan atau keberatan ataupun masalah terhadap peninjauan dilapangan, namun Alhamdulillah terhadap 1081 bidang dari tujuh desa dalam lima kecamatan ini tidak terdapat kendala didalam sidang panitia pertimbangan Landreform ini" ujar Tarbarita.

Dirinya menambahkan Bahwa pada prinsipnya tanah tanah Transmigrasi yang akan dilakukan penerbitan sertifikat nya ini merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat dan bukan tanah fasilitas umum  yang berdasarkan kewenangan dari Pemerintah Daerah dari surat kuasa dari Menteri Desa dan Transmigrasi yang sudah diberikan apabila belum terbitnya sertifikat HPL nya dan Desa tersebut sudah merupakan Desa Definitif maka kewenangan nya berada pada Pemerintah Daerah.

Kemudian jelasnya, Bupati Rokan Hulu dalam hal ini melakukan penetapan terhadap pembagian tanah tanah yang akan dilakukan penerbitan sertifikat nya.


Kepala BPN Rokan Hulu ini juga menyampaikan Dalam Perpres 86 tahun 2018 dan adanya surat dari Menteri Desa dan Transmigrasi yang memberikan kuasa kepada Pemerintah Daerah serta adanya surat dari Direktorat Jenderal Penataan dan Pemberdayaan yang mana telah sesuai dengan mekanismenya, dan untuk mengetahui permasalahan tanah ini makanya dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan sidang lapangan sehingga apa yang dilakukan terdapat Penerbitan Sertifikat ini harus Clear and Clean dalam artian tidak boleh ada masalah sehingga memberikan kepastian hukum di masyarakat Sehingga menghilangkan Konflik, sengketa permasalahan yang ada.

Usai melakukan sidang lapangan bersama panitia pertimbangan Landreform di Kantor Bupati, seluruh pihak kemudian melanjutkan dengan peninjauan lapangan yang diawali dari Desa Kota Raya Kec.Kunto Darussalam Kab.Rokan Hulu. (MCDiskominforohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments