Bupati dan Wakil Bupati Rohul Ikuti Kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah IPKD Tahun 2025 Secara Virtual

Media Center Rohul - Dalam rangka upaya pencegahan Korupsi sesuai Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK tahun 2025, Pemerintahan Daerah (Pemda) Rokan Hulu (Rohul) ikuti Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP tahun 2025 secara Virtual bersama 546 Pemda lainnya se-Indonesia pada Rabu (05/03/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengikuti secara virtual Bupati Rohul Anton, S.T, M.M, Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Sekda M. Zaki, S.STP, M.Si, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, Kepala OPD dan Staf Ahli di lingkungan Pemkab Rohul serta pihak terkait lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan MCP KPK yang merupakan program Pusat Pemantauan Pencegahan melalui aplikasi yang dilaksanakan KPK dan bertujuan untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Capaian nilai MCP KPK akan menjadi indeks pencegahan korupsi daerah selama penyelenggaraan pemerintahan berlangsung."

"Adapun aspek yang dipantau MCP KPK antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan." terang Setyo.

Ketua KPK juga menyampaikan aspek lainnya adalah pengawasan dan evaluasi, pelaporan dan transparansi, penanganan pengaduan dan aspirasi masyarakat, penerapan teknologi informasi, dan pengembangan kapasitas SDM.

Menanggapi ini Bupati Rohul melalui Wabup H. Syafaruddin Poti menyampaikan akan mempercepat upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah serta akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan.

"Mengukur perbaikan tata kelola pemerintahan, mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat kabupaten rohul" tutup Wabup (Fr/MCkominfo).


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments