Media Center Rohul — Dalam upaya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pendampingan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.
Kegiatan ini ditujukan bagi badan publik penerima hibah di tingkat desa, SMA/SMK, dan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Rohul. Rakor yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Kominfo, H. Agus Salim, mewakili Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) selaku Pengelola PPID Utama Kabupaten Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si., C.Med.
Rakor ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap badan publik, baik dari tingkat desa, sekolah, maupun instansi vertikal, dapat memenuhi standar keterbukaan informasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan mengisi SAQ, setiap badan publik diharapkan dapat menunjukkan komitmen dan upaya mereka dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan transparan.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai instansi, antara lain, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Desa Pasir Luhur, Desa Pematang Berangan, SMA Negeri 1 Rambah, SMK N 1 Ramabah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan badan publik dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas di Kabupaten Rokan Hulu. Komitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan yang lebih bersih dan partisipatif. (JK/ MC Diskominfo).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih