Serahkan SK Batas Wilayah Desa Suka Damai, Bupati H. Sukiman : Penetapan Batas Wilayah untuk Cegah Konflik Antar Desa

MEDIA CENTER ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) komit menyelesaikan tapal batas antar Desa. Karena Batas Wilayah Desa ini sangat penting, selain memiliki aspek yuridis batas wilayah desa juga untuk mempermudah Administrasi Pemerintahan.

Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H. Sukiman usai menyerahkan SK Batas Desa kepada Kepala Desa Suka Damai Gunarin, sekaligus Penyerahan Sertifikat Tora 560 Persil dan e-KTP kepada Kades Mahato, Kades Rantau Sakti, Kades Tanjung Medan dan Kades Tambusai Utara, Kamis (11/9/2020).


Acara yang dipusatkan dihalaman Kantor Desa Suka Damai ini tampak juga dihadiri Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman sekaligus menyerahkan Masker kepada PKK Kecamatan dalam pelaksanaan Program Gebrak Masker Nasional.

Selain itu, Plt Asisten 1 Pemerintahan Bisman, Kadis PUPR Rohul Anton ST MM, Kadis DTPH Rohul Mubrizal SP MMA, Kadis DPMPD Margono S.Sos M.Si, Camat Tambusai Utara Mastur S.Sos M.Si dan masyarakat Suka Damai.

Jelas Sukiman, Penentuan batas wilayah desa tidak hanya menyangkut ruang tetapi juga batas wilayah desa yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan untuk kegiatan pembangunan.

Bupati Sukiman menegaskan pemetaan dan penegasan batas desa merupakan implementasi UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan adanya Batas Wilayah antar Desa ini kita bisa mencegah terjadinya konflik antar desa, sehingga dnegan telah di SK kan batas wilayah Desa ini akan membantu Pemerintah Kabupaten Rohul,” terangnya.

Masih dalam sambutannya, Mantan Dandim Inhil ini berharap pihak desa membantu dalam Proses Penetapan batas wilayah Agar batas yang dihasilkan merupakan hasil kesepakatan bersama. Dari kepastian batas administrasi pula diketahui semua potensi Desa sebagai modal pembangunan.


Sementara itu, Kepala Desa Suka Damai Gunarin mengatakan SK Batas wilayah ini dikeluarkan dan ditetapkan oleh Pemkab Rohul melalui Bagian Adwil Rohul.

“Alhamdulillah Pemkab Rohul telah menerbitkan SK Batas Wilayah antara Desa Suka Damai dengan Kuala Mahato yang sudah kita sepakati kemarin dan setelah melalui proses yang panjang dengan pengukuran dilapangan dengan kesepakatan bersama,” kata Gunarin

Dengan terbitnya SK Batas Wilayah Desa, Sertifikat Tanah dan e-KTP, Gunarin mengucapkan terima kasih kepada Bupati Rohul H. Sukiman, hal itu tidak terlepas bentuk kepedulian dan komitmennya membantu warganya, sejak 38 tahun dikepemimpinan Bupati Sukiman baru bisa dapat sertifikat tanah.

“Berkahnya seorang pemimpin itu ketika mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat, kebijakan itu yang menjdai manfaat untuk desa, dengan seringnya datang pak Bupati ke desa kita, melalui dinas terkait ada sebuah program Tora bisa diterima masyarakat, ini pencapaian luar biasa,” kata Gunarin

“Karena tanpa tanda tangan Bupati sertifikat ini tidak bisa terealisasi, ini wajib kita syukuri, ini adalah akte tanah yang paling tinggi di Negeri ini, hak keopmilikan tanah yang memiliki aspek legalitas,”

Selain itu lanjut Gunarin, warganya juga sudah memiliki legalitas kependudukan, dengan kebijakan Bupati Sukiman memerintahkan Disdukcapil Rohul ke desanya untuk merekam e-KTP untuk kelengkapan Administrasi Penduduk.

“Kebijakan pak Bupati hari ini sudah bisa dirasakan manfaatnya, ini yang saya maksud dengan berkahnya kebijakan seorang pemimpin,” pungkasnya. (MCRohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments