Asisten 1 : Ranperda Diharap Mempercepat Penanganan Bencana di Rohul

MEDIA CENTER ROHUL - Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (06/03/2023).

Hadir dalam Rapat Kadis Perhubungan Rokan Hulu, Kasatpol PP Ridarmanto, BPBD Rohul Afrizal, M.IP, Sekretaris BPKAD Asikin, Inspektur Pembantu II inspektorat Dharma Amri, Kabid PPIPW Bappeda Juneidy beserta tamu undangan lainnya.

Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat H. Fhatanalia Putra, S.Sos, M.Si Menyampaikan Rapat Pembahasan Ranperda ini dilakukan bersama Instansi terkait untuk meninjau dan menyamakan persepsi seputar Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan bencana di Kabupaten Rokan Hulu.

Fhatanalia menambahkan dengan Ranperda ini penanggulangan bencana bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga ketika ada bencana bisa diatasi dengan tepat dan cepat

"karena bencana butuh penanggulangan yang cepat dan apa yang diharapkan oleh masyarakat terkait kecepatan kita dalam penanganan bencana bisa direalisasikan" katanya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Rohul Julzandri Rosa mengatakan pembuatan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bencana Daerah untuk memberikan payung hukum/regulasi/aturan dalam hal pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah dan Hal ini merupakan amanat UU no. 24/2007 Tentang Bencana dan PP no. 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang kemudian diturunkan menjadi Ranperda

"Ranperda Ini menjadi payung hukum kita di daerah untuk membuat aturan-aturan lain turunannya atau seperti Keputusan bupati Dll, yang berkenaan dengan penanggulangan bencana-bencana di daerah kita sesuai dengan tugas dan fungsi (Tuksi) OPD masing-masing" jelasnya.

Kenapa harus sesuai Tuksi OPD, Julzandri Menambahkan agar Ranperda ini nantinya tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang ada di OPD terkait.

kemudian, Kalaksa Rohul itu melanjutkan Salah satu arahan dari Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas penanggungan Bencana pada tanggal 2 Maret 2023 di jakarta yakni persingkat aturan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan aturan ini nanti kita tidak mempersulit regulasinya dan mempersingkat aturan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga pada saat bencana terjadi pemerintah bisa tanggal darurat sehingga masyarakat terlayani dan terlindungi" tutupnya.

Usulan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu sudah disampaikan ke kantor DPRD Rokan Hulu untuk dibahas bersama dalam sidang Paripurna, yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2023 nanti. (MCDiskominforohul/Ade)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments