Rohul | mediacenterrohul.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemkab Rohul terhadap dunia pendidikan, dengan tujuan memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus berprestasi sekaligus membantu meringankan beban biaya kuliah bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, bantuan sebesar Rp 2 juta per mahasiswa akan diberikan kepada 500 penerima, yang terdiri atas 300 mahasiswa berprestasi dan 200 mahasiswa kurang mampu.
Program bantuan ini dibuka untuk mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, dengan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Untuk kategori Mahasiswa Berprestasi, pendaftar harus memiliki IPK minimal 3,30 (kecuali fakultas kedokteran minimal 2,75 dan ilmu kesehatan lainnya minimal 3,00), sedang menempuh kuliah minimal semester III hingga VII, serta melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti surat aktif kuliah, transkrip nilai, akreditasi fakultas, dan buku rekening BPR Rokan Hulu.
Sementara untuk Mahasiswa Kurang Mampu, batas minimal IPK ditetapkan 3,00, dengan ketentuan khusus bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS) dapat memiliki IPK minimal 2,75.
Kategori ini juga wajib menyertakan surat keterangan kurang mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui camat, serta foto kondisi rumah sebagai bukti pendukung.
Baik untuk kategori berprestasi maupun kurang mampu, pendaftar wajib bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Penerimaan berkas dibuka mulai tanggal 10 hingga 25 November 2025, setiap hari kerja. Berkas permohonan harus dijilid rapi sebanyak dua rangkap (asli dan fotokopi), dan diantar langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu, Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian.
Bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi di luar Provinsi Riau, berkas dapat dikirim melalui email resmi bagiankesrasetdarohul@gmail.com dan dokumen asli wajib dikirim melalui jasa pengiriman sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Pemkab Rohul juga menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem peringkat (ranking) dengan mempertimbangkan IPK tertinggi, semester, akreditasi fakultas, serta usia mahasiswa. Selain itu, bantuan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Program bantuan pendidikan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah terus berupaya agar generasi muda Rokan Hulu dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi, baik mereka yang berprestasi maupun yang memiliki keterbatasan ekonomi,” demikian isi pengumuman resmi tersebut.
Mahasiswa penerima bantuan nantinya juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ke Bagian Kesra setelah penetapan nama-nama penerima diumumkan secara resmi.
Berikut Syarat - Syarat Pengajuan;
A. Mahasiswa Berprestasi
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Bapak Bupati Rokan Hulu dengan alamat Jalan Tuanku Tambusai KM.4 Komplek Perkantoran PEMDA di Pasir Pengaraian bermeterai;
2. Mahasiswa yang memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rokan Hulu;
3. Paling Rendah Menduduki Semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester VII (tujuh);
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh) yang dibuktikan dengan Transkip Nilai yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi ;
5. Khusus Fakultas Kedokteran Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dan Ilmu Kesehatan lainnya Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol);
6. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
7. Rencana Anggaran Biaya;
8. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
9. Sertifikat Akreditasi Fakultas;
10. Surat Pernyataan tidak berstatus ASN/TNI/POLRI bermeterai (contoh terlampir);
11. Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermeterai (contoh terlampir);
12. Surat Keterangan tidak sedang menerima Biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD yang diketahui oleh Perguruan Tinggi (contoh terlampir);
13. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermeterai (contoh terlampir);
14. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana bermeterai;
15. Melampirkan Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1(satu) lembar
16. Pakta Integritas dari penerima bantuan yang menyatakan bahwa bantuan yang diterima akan digunakan sesuai kebutuhan dalam usulan;
17. Mahasiswa yang mengajukan Permohonan Bantuan Pendidikan harus memiliki Buku Rekening BPR Rokan Hulu atas nama yang bersangkutan dan dilegalisir oleh Bank;
18. Mahasiswa yang berada dalam Provinsi Riau harus mengantar berkas permohonan langsung tanpa perantara, Mahasiswa yang berada diluar Provinsi Riau dapat mengirimkan Permohonan Melalui E-Mail (bagiankesrasetdarohul@gmail.com) dan berkas asli dikirim melalui jasa Pengiriman/Ekspedisi, sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh Bupati;
19. Dalam hal persyaratan bagi mahasiswa berprestasi sudah terpenuhi maka akan di verifikasi berdasarkan perengkingan penerima:
a. Mengutamakan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) tertinggi;
b. Mengutamakan Mahasiswa yang menduduki semester VII ( Tujuh ); c. Mengutamakan Akreditasi Fakultas; dan d. Mengutamakan Mahasiswa dengan Usia yang lebih tua;
20. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pendidikan pada tahun berkenaan.
B. Mahasiswa Kurang Mampu
3. Paling Rendah Menduduki Semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester IX (sembilan);
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 3,00 (tiga koma nol) yang dibuktikan dengan Transkip Nilai yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi;
5. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
6. Rencana Anggaran Biaya;
7. Sertifikat Akreditasi Fakultas;
9. Surat Keterangan Kurang mampu dari Kades/Lurah dan diketahui Camat yang bersangkutan atau terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang sosial dan disertai Foto Rumah;
12. Surat Pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD yang diketahui oleh Perguruan Tinggi (contoh terlampir);
14. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana bermeterai (contoh terlampir);
15. Melampirkan Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1(satu) lembar;
17. Khusus Bagi mahasiswa yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional memiliki IPK minimal 2,75;
18. Bantuan Bagi Mahasiswa Kurang mampu dikecualikan bagi orang tua Mahasiswa yang Pekerjaannya ASN/TNI/POLRI;
19. Mahasiswa yang mengajukan Permohonan Bantuan Pendidikan harus memiliki Buku Rekening BPR Rokan Hulu atas nama yang bersangkutan dan dilegalisir oleh Bank;
20. Mahasiswa yang berada dalam Provinsi Riau harus mengantar berkas permohonan langsung tanpa perantara, Mahasiswa yang berada diluar Provinsi Riau dapat mengirimkan Permohonan Melalui E-Mail (bagiankesrasetdarohul@gmail.com) dan berkas asli dikirim melalui jasa Pengiriman/Ekspedisi, sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh Bupati;
21. Dalam hal persyaratan bagi mahasiswa kurang mampu sudah terpenuhi maka akan di verifikasi berdasarkan urutan perengkingan penerima:
A. Mengutamakan Mahasiswa yang termasuk DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) DESIL 1-5, sesuai ketentuan perundangundangan;
B. Mengutamakan Mahasiswa yang menduduki semester IX ( Sembilan );
C. Mengutamakan Akreditasi Fakultas; dan
D. Mengutamakan Mahasiswa dengan Usia yang lebih tua;
22. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pendidikan pada tahun berkenaan. II. Ketentuan Lainnya
A. Besar bantuan pendidikan yang akan diberikan Pemda Rokan Hulu sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
B. Jumlah Mahasiswa yang diterima dalam Pengajuan bantuan Pendidikan berjumlah 500 orang, yaitu 300 orang untuk Mahasiswa berprestasi dan 200 orang untuk Mahasiswa kurang mampu;
C. Penerimaan berkas mulai Tanggal 10 s/d 25 November 2025 (Setiap Hari jam Kerja); D. Permohonan dijilid rapi sebanyak 2 (Dua) rangkap, 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy dan diantar langsung oleh yang bersangkutan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian);
E. Mahasiswa yang tidak melengkapi Persyaratan di atas dan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan maka permohonan tidak dapat diterima;
F. Laporan Pertanggungjawaban Dana disampaikan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian) setelah daftar nama penerima bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu diumumkan;
G. Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Mahasiswa kurang mampu ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya / gratis dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Dengan adanya program Bantuan Pendidikan Tahun 2025 ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa Rokan Hulu yang termotivasi untuk berprestasi, mandiri, dan berkontribusi nyata dalam membangun daerah.
Pemkab Rohul menegaskan, seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, adil, dan bebas pungutan, sejalan dengan semangat mewujudkan Rokan Hulu sebagai Kabupaten yang Cerdas dan Sejahtera. (Kominfo/JK).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih