Balai Bahasa Provinsi Riau Gelar DKT di Rokan Hulu

MEDIA CENTER ROHUL- Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) "bahasa, hukum dan permasalahannya" yang ditaja oleh Balai Bahasa Provinsi Riau Dibuka Secara langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Fhatanalia Putra, S.Sos di Aula Islamic Center Rokan Hulu, Selasa (20/06/2023)

Sebagai penyaji materi Dari Balai Bahasa Afriyendy Gusti, S.S.,M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendri Diputra Nainggolan, S.H., M.H., Satreskrim Polres Rohul Hendra Sitorus,S.H.,M.H., Jaksa di Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, S.H., Kepala Bagian Hukum Setda Rohul Reinaldi, S.H.,M.H.

Diikuti oleh perwakilan Dinas Kominfo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Polres Rohul, Bawaslu Rohul, Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan pemuda dan Olah Raga, Dinsos P3A dan Dari Kalangan Akademisi Di Rohul serta Insan Pers

Afriyendy Gusti, S.S.,M.Hum mengatakan Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan bahasa sebagai alat komunikasi, di samping itu manusia memiliki gagasan yang disetujui secara bersama (kesepakatan).

"Bahasa merupakan pengungkapan pikiran dan diekspresikan dalam kata kata yang mengandung pesan atau tujuan yang ingin di sampaikan kepada seseorang, kemudian Bahasa bukan hanya semata sebagai kata kata atau tekstual, bahasa dalam perspektif yang lebih rinci dapat dimaknai sebagai tindakan" Jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kegiatan DKT ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai dampak-dampak hukum yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan bahasa terutama Bahasa Indonesia.

Dimasa sekarang ini, di era demokrasi Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya namun ada batasan bahasa yang harus dipatuhi, yakni dapat mengutarakan dengan bahasa yang baik dan benar agar tidak melanggar Hak Asasi Orang lain seperti Identitas, martabat dan lain sebagai nya yang berujung dengan permasalahan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, dan UU ITE tahun 2008" ungkapnya.

Oleh sebab itu, Balai Bahasa Provinsi Riau merasa Perlu mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak dengan salah satu kegiatannya melaksanakan diskusi kelompok terpumpun yang bertujuan untuk mensosialisasikan program-program layanan kebahasaan dalam bidang bahasa hukum yang di miliki oleh Balai Bahasa Provinsi Riau.

"kemudian yang tidak kalah pentingnya menghimpun informasi tentang permasalahan kebahasaan Dalam ranah hukum dan perundang undangan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.

Selain itu, Kegiatan ini juga jelas Gusti Bisa menjadi rintisan awal kerjasama, terkait penelaahan penyelesaian isu isu kebahasaan dan hukum Dan Fungsi kemitraan antar bidang ilmu dan antar lembaga sangat penting.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Rokan Hulu H. Fhatanalia Putra, S.Sos mengatakan bahasa merupakan dasar dalam berkomunikasi dan Dapat dilihat dari bagaimana kita berinteraksi sesama kita.

"Bagaimana kita hidup secara komunal memerlukan bahasa yang baik, bahasa juga mencerminkan karakter seseorang san termasuk dari bagian kebudayaan, berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa" terangnya.

Dikesempatan kali ini, ucap Fhatanalia bahasa dikaitkan dengan hukum, dan banyak sekali persoalan yang harus kita cermati terkait bahasa Hukum ini.

"Dan dengan kegiatan ini, Kita mampu memahami eksistensi bahasa serta berharap kita bisa membantu mengedukasi masyarakat Rokan Hulu" katanya.

Mengingat pentingnya bahasa dan erat kaitan dalam kehidupan sehari-hari, Fhatanalia juga berharap Kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dengan peserta yang lebih beragam.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin setiap tahunnya, dan mungkin tahun depan dapat diikuti peserta yang lebih banyak lagi" tutupnya. (MCDiskominforohul/Ade)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments