Media Center Rohul- Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Buka Secara Resmi Sosialisasi instruksi presiden RI no 2 th 2021 dengan tema " Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", Jumat (9/4/2021) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Desa Pematang Berangan, Kec.Rambah, Kab.Rokan Hulu.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Anwar Hidayat, Kepala Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintahan Rokan Hulu, Serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasir Pengaraian.
Dalam Sambutannya Anwar Hidayat Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Pekanbaru mengatakan sedikit sejarah tentang BPJS ketenagakerjaan yang mana dulunya ini dikenal dengan Djamsostek kemudian berganti nama pada tahun 2014 lalu hingga kini lebih dikenal dengan BPJS ketenagakerjaan.
Ditahun 2021 ini adanya instruksi dari Presiden dalam Inpres no 2 tentang Optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan dalam artian bahwa Presiden meminta kepada seluruh unsur dari kementerian, hingga Gubernur dan Bupati / Wali kota agar mendukung implementasi program jaminan sosial serta mendukung mengalokasikan anggaran.
Anwar Hidayat juga menjelaskan bahwa dalam Inpres tersebut, Presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, serta aparatur sipil negara dan sebagainya harus terdaftar di dalam program BPJS ketenagakerjaan.
Dirinya berharap kepada Bupati Rokan Hulu yang mana dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rohul hampir seluruhnya dan hanya tinggal 4 OPD yang belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan jadi yang sudah terdaftar baru 25 OPD. Dengan jumlah peserta sebesar 4.800 tenaga kerja yang sudah terdaftar, mudah mudahan dengan instruksi ini bisa manjadi instruksi baru bagi kita dalam mengoptimalkan supaya tenaga kerja di Rokan Hulu ini bisa terlindungi seluruhnya di program BPJS ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, Anwar Hidayat juga berharap kepada Bupati Rokan Hulu agar bisa mendukung memberikan instruksi kepada seluruh perusahaan, OPD dan lainya yang terkait dengan ketenagakerjaan agar bisa terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan supaya mencapai masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
Ditempat yang sama sebelum membuka Secara Resmi, Bupati Sukiman Dalam Arahannya menyampaikan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, selain itu BPJS ketenagakerjaan juga dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja.
Sukiman juga menjelaskan bahwa dalam instruksi Presiden ini agar dapat menjadikan sosialisasi yang dilakukan menjadi penting dalam rangka memberikan edukasi, pemahaman yang lebih komprehensif serta manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada OPD dilingkungan Kab.Rokan Hulu.
Dalam instruksi diatas bahwa wajib bagi seluruh OPD untuk mengikut sertakan tenaga Honor yang diperkerjakan sehingga tenaga honor didalam bekerja bisa merasa lebih nyaman dan aman dalam bekerja.
Dirinya berharap agar seluruh OPD yang ada dapat memperbaharui dan mengevaluasi dalam memastikan tenaga honor yang dimiliki telah dilindungi dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja para pekerja untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai ada OPD yang mengesampingkan kesehatan dan keselamatan kerja karna kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi tanggung jawab utama dalam memajukan daerah ketingkat yang lebih baik.
Sebelum menutup sambutannya, Sukiman mengucapkan Ucapan terimakasih kepada Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan atas pengetahuan yang diberikan serta berharap semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan tujuan.
setelah kegiatan dibuka, Bupati Sukiman didampingi Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan menyerahkan secara langsung bantuan Manfaat jaminan kematian kepada keluarga Alm.Samsul Bahri Tenaga Kerja PUK SPTI Padasa Kabun.( JK/MC/Kominfo)
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih