MEDIA CENTER ROHUL- Sosialisasi Tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kejaksaan Republik Indonesia yang ditaja Oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dilaksanakan di Pendopo Rumah dinas Bupati Rokan Hulu, Selasa (13/06/2023).
Acara yang dibuka oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman itu, juga diikuti oleh Seluruh Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati staf ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, camat, kades dan lurah, Direktur Perbankan, perwakilan LAMR Rokan Hulu, dan Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan negeri Rokan hulu sebagai Narasumber.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Kepada dirinya, Kajari, Kapolres dan Dandim untuk dengan tegas Mengawal jalannya pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Arahan langsung dari Presiden RI kepada saya, Kajari, Kapolres dan Dandim untuk mengawal pembangunan di Rokan Hulu, mencegah agar tindakan yang melawan hukum seperti TIPIKOR tidak terjadi" ungkapnya.
Oleh karena itu, Lanjut Sukiman, "saya mengingatkan kita harus kerja sesuai aturan dan mentaati aturan yang berlaku"
Dan pada prinsipnya, Bupati Sukiman menjelaskan, kita sebagai pelaksana pembangunan dapat melaksanakan pembangunan di Rokan Hulu dengan maksimal, tanpa adanya permasalahan hukum di kemudian hari, oleh karena itu dalam proses nya perlu pendapat hukum dan pendampingan dari Pengacara Kejaksaan Negara.
"Kalau tidak mengerti, jangan malas bertanya, disini Kejaksaan akan memberikan pemahaman di bidang hukum terkait tata usaha negara, sehingga Pembangunan dapat berjalan tanpa menyalahi aturan yang berlaku" jelasnya.
Kepada narasumber, Sukiman berpesan agar Memberikan arahan tentang tugas dan Fungsi Pengacara Hukum Negara dalam memberikan Pendampingan dan pendapat hukum terkait penyusunan program dan anggaran sehingga peserta sosialisasi dapat memahami aturan pelaksanaan Tata usaha negara dan administrasi pemerintahan.
"Kemudian kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kades dan lurah yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan oleh Narasumber dan menerapkan dilingkungan kerja masing - masing" harapnya.
Sementara itu, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH menyampaikan bahwa selain menyelidiki dan melakukan penuntutan hukum, kejaksaan juga memiliki tupoksi yang lain berdasarkan UU No 11 tahun 2021 pasal 30 ayat 2 yang mana menjelaskan salah satu fungsi kejaksaan yakni di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Mungkin selama ini Bapak ibu tahu, Kejaksaan kerjanya hanya nyidik dan nutut saja, namun berdasarkan UU kejaksaan juga punya tupoksi lain seperti pendampingan, dan memberikan pendapat hukum kepada pemerintah atau perindustrian" jelasnya.
Dan berdasarkan arahan kejaksaan agung, tambah Fajar, Kejaksaan harus turut aktif dalam penanganan ekonomi nasional, kemudian Kejari diseluruh Indonesia dapat membantu pemerintah setempat untuk mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pembangunan di kabupaten Rokan Hulu terutama dalam Pendapatan asli daerah.
Fajar menerangkan setiap instansi daerah dapat meminta pendamping hukum dalam kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Sudah banyak instansi yang meminta pendampingan kepada kejaksaan seperti perkim, Dinas PU, dinas Pendidikan dan lain sebagainya" jelasnya.
Oleh karena itu, " jika ada permohonan dari Instansi OPD, BUMN atau perbankan yang meminta Pendampingan dalam kegiatan ataupun program kerjanya akan kami berikan" tutup fajar. (MCDiskominforohul/Ade)
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih