Media Center Rohul - Lakukan Kunjungan kerja sebagai Bupati Rokan Hulu yang selalu memperhatikan warganya, H.Sukiman Didampingi Ketua Tp-PKK Rokan Hulu Hj.Peni Herawati Sukiman Berkunjung ke Desa Pasir Jaya Kec.Rambah Hilir, Senin (15/06/2020), dalam hal pembagian sertifikat tanah melalui program Tora dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Turut hadir bersama Bupati, Pejabat Eselon II Rokan Hulu, Perwakilan Dari BPN, Camat Rambah Hilir Adi Irawan, Serta Kades Pasir Jaya Rofi Nasution.
Dalam laporannya Kades Pasir Jaya Rofi Nasution Menyampaikan adapun jumlah sertifikat tanah yang akan di bagikan kepada warga sebanyak 197 Percil yang merupakan pengajuan tahun 2018 dimana dalam pengajuan awal sebanyak 324 Percil. Namun dengan adanya beberapa kendala berupa Lahan tumpang tindih dalam artian sudah ada sertifikat dari tahun 1982 awal transmigrasi berdiri ,kemudian pasilitas umum,sosial dll.
Namun tambah Rofi di tahun 2020 ini masih ada pengajuan sekitar 163 yang saat ini CPP nya sudah ditandangani oleh Bupati dan sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN dan semoga semua yang diajukan bisa terpenuhi sertifikat tanah nya.
Tidak lupa juga Kades Rofi mewakili masyarakat menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Bupati yang selalu siap hadir di Desa Pasir Jaya bahkan untuk kesekian kalinya terutama dalam menampung aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Sebelum sambutannya menyerahkan terlebih dahulu secara simbolis sertifikat tanah program Tora ini kepada warga.
Saat sambutannya Bupati berpesan kepada warga agar selalu menjaga surat sertifikat tersebut dengan baik,sebab dengan adanya sertifikat yang menandakan kepemilikan lahan ini nanti suatu saat bisa dipergunakan untuk membatu baik sebagai modal usaha atau yang lainnya.
"Jangan sampai hilang itu sertifikat, sebab bapak ibu ketahui sudah ada sekitar 39 tahun menunggu baru terpenuhi saat ini, dan juga dengan adanya sertifikat ini nanti jika diperlukan sangat bisa membantu bapak ibu semua, serta jangan pula terlalu cepat untuk disekolahkan sertifikat nya karena jika tidak sanggup membayar sertifikat bapak ibu bisa hilang ditahan pihak Bank, semoga bapak ibu semua bisa menjaga sertifikat ini dengan baik" Pinta Sukiman.
H.Sukiman juga menyampaikan kepada warga Desa Pasir Jaya akan Janji pembangunan yang pernah disampaikan bahwa untuk saat ini pembangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan tentu dikarenakan adanya wabah Covid-19 ini, yang membuat anggaran pembangunan kita teralihkan untuk menangani Covid-19.
"Semoga bapak ibu semua dapat memahami, pembangunan di Desa Pasir Jaya di tunda dahulu dikarenakan Covid-19 ini yang membuat anggaran pembangunan nya dialihkan, akan tetapi jika masalah Covid-19 ini sudah benar-benar selesai atau hilang dari Daerah kita tentu pembangunan akan saya usahakan Kembali demi memenuhi harapan bapak ibu semua khususnya masyarakat Desa Pasir Jaya" ungkap Mantan Dandim Inhil ini.
Bupati Sukiman juga berharap kepada warga agar selalu mentaati protokol kesehatan meskipun Daerah Rohul ini termasuk Zona Hijau dan sudah menjadi percontohan dalam penerapan tatanan New Normal, namun warga harus selalu mematuhi himbauan dari pemerintah yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak dan rajin dalam mencuci tangan.
Usai dengan sambutan nya Bupati Sukiman juga meluangkan waktunya untuk menampung aspirasi masyarakat terutama baik masalah Sertifikat Tanah ini maupun Masalah lain seperti pengurusan Akte dan lain lain.(JK/MC/Diskominfo).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih