Melalui Vicon, Sekda Rohul Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan Kemendagri

Media Center Rohul – Sebanyak 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena dengan mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar, Sabtu (13/6/2020) pagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara Virtual atau video conference (Vicon) dengan Kemendagri.

Rakor yang dipimpin Sekjen Kemendagri ini diikuti seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se Indonesia, yang juga diikuti Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si serta dihadiri Irjen, Dirjen Otda Akmal Malik dan Dirjen BKAD Dr. Adrian serta Dirjen Bangda Nunung, turut hadir juga Kepala BPP serta jajaran lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kemendagri dan seluruh Sekda Kabupaten/Kota serta Provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020, yang akan diikuti oleh 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Kami berpesan kepada seluruh penyelenggara / pelaksana Pilkada di daerah agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah untuk pilkada serentak tersebut," harapnya

Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan seluruh unsur penyelenggara Pilkada agar dapat mengajukan surat tertulis kepada Pemerintah Daerah terkait penggunaan dana hibah.

"Bagi seluruh penyelenggara Pilkada agar dapat terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan unsur pusat demi menghindari kesalahpahaman di daerah," pintanya

Kemendagri juga berpesan kepada para kepala daerah yang daerahnya mengikuti Pilkada serentak 2020, agar dapat memberikan kemudahan bagi penyelenggara dalam menggunakan dana hibah yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Kemendagri juga mengajak seluruh kepala daerah dan penyelenggara Pilkada untuk bersama-sama mewujudkan kerja sama yang baik demi mensukseskan pilkada 2020 yang aman dari Covid-19.

"Sebelum Pilkada dilaksanakan, seluruh penyelenggara agar dapat terus mensosialisasikan serta memberikan gambaran atau pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkada yang aman Covid-19," katanya

Demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada aman Covid-19, maka penyelenggara juga harus memepersiapkan segala kebutuhan seperti APD (masker, hands coon, face shield dan alat cuci tangan).

Terakhir jajaran Kemendagri yang ikut vidcon online dengan Sekda tersebut berharap dukungan kepada kepala daerah dan berbagai unsur stakeholder dalam kelancaran pilkada nanti, Dengan adanya sumber daya yang baik, maka kita optimis pilkada serentak ini akan berjalan dengan baik dan lancar.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2020:

  1. Perencanaan Program Dan Anggaran (30 Sept 2019)
  2. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) (1 Okt 2019)
  3. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (23 Jan – 23 Mar 2020)
  4. Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan 16 Feb-23 Feb 2020
  5. Pembentukan PPK dan PPS 15 Jan – 21 Mar 2020
  6. (Tahapan yang ditunda pelantikan PPS dan Pembentukan KPPS) Pengaktifan Kembali PPK dan PPS: 15 Juni 2020, Pengaktifan Kembali KPPS: 1 Oktober 2020
  7. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pemutakhiran: Pencocokan dan penelitian 15 Juli 2020 – 13 Agust 2020
  8. Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemutakhiran: Pengumuman Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Dps 19 – 28 September 2020
  9. Pendaftaran Pasangan Calon 4 - 6 September 2020
  10. Pemeriksaan kesehatan 4 - 11 September 2020
  11. Penetapan Pasangan Calon Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon 23 September 2020
  12. Pelaksanaan Kampanye 26 Sept - 5 Des 2020
  13. Pelaksanaan Pemungutan Suara. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020
  14. Penghitungan Dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Penghitungan&Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 9 - 11 Des 2020
  15. Penyelesaian Pelanggaran Dan Sengketa Hasil Pemilihan. Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

 

Sementara Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19:

 

  1. Pelaksanaan rappid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Penggunaan alat pelindung diri paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas;
  3. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan;
  4. Pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai;
  5. Pengaturan jarak antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
  6. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
  7. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
  8. Pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (Hen/MC/Kominfo)

#Kominfosatukannegeri


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments