Peringatan HBA ke 63, Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

MEDIA CENTER ROHUL- Bupati Rokan Hulu H. Sukiman mengikuti Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode tahun 2023 dan donor darah bersama PMI dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 tingkat kabupaten Rokan Hulu, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tampak mendampingi Bupati, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH, Ketua DPRD Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si, Wakapolres Rokan Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Perwakilan Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Kadiskes Rohul Dr. Bambang Triono, Kepala DPMPTSP Munandar, SE, MM, Ketua PKK sekaligus ketua PMI Rohul Hj. Peni Herawati Sukiman, Ketua DWP Siska Irdaningsih, SH dan Pejabat di lingkungan Kajari Rohul.

Selama seminggu Kajari Rohul telah mengadakan beberapa kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 diantaranya Pertandingan Olahraga Bulutangkis Kajari Cup 1 hal ini diungkapkan Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari, Selasa (18/07/2023).

Bupati Sukiman mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa semoga kedepan kejaksaan negeri makin maju dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya.

"Selain itu pada hari ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari pelanggaran umum yang sebagian besar merupakan pelanggaran Terkait Narkoba" terangnya.

Lebih lanjut Sukiman Mengatakan Di kabupaten Rokan Hulu Sudah dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) mudah mudahan nanti dapat membantu kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, agar tidak ada lagi masyarakat yang tersangkut kasus narkoba

"Di Rokan Hulu ada BNK dalam membantu kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini tidak memandang dia itu pejabat, dia itu penyanyi, dia itu masyarakat biasa, bisa saja kena itu, dan kita berharap kedepannya BNK bisa bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian" jelasnya.

Sukiman juga menambahkan Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini juga memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa petugas tidak segan segan melakukan tindakan jikalau penyalahgunaan narkoba tetap dilakukan.

"Bisa menjadi cambuk bagi masyarakat untuk berhenti menggunakan Narkoba" ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH mengatakan perbulan Kajari menerima 60 -70 perkara pidana umum dan hampir 50 persen nya adalah pidana Narkotika.

Oleh karena itu, Kajari selalu berkoordinasi dengan Polres dalam menangani tindak pidana Narkotika, dan Kajari mendorong aktifnya BNK kabupaten Rokan Hulu sehingga dalam penanganan perkara narkotika dapat lebih bersinergitas

Selain itu, Fajar menambahkan Kajari Rohul selalu melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika kepada mahasiswa dan pelajar di Rokan Hulu.

"Tentu saja kita tidak lupa melakukan penyuluhan terkait dengan bahaya kepada pelajar dan Mahasiswa di Rokan Hulu" ujarnya.

Kepala Kejari Rohul itu juga menyampaikan Narkotika sudah merambat ke semua umur dan semua lapisan masyarakat tidak hanya golongan atas saja.

"Kalo dulu orang merasa yang memakai narkoba itu orang kaya saja, tapi sekarang seperti yang kita ketahui di desa banyak yang memakai Narkotika" paparnya.

Untuk itu, Kejari harus bersinergi dengan polres dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama mencegah penyalahgunaan Narkoba di Rokan Hulu.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu 249.18 gr, Daun Ganja Kering 128.59 gr, Pil Extacy 8.26 gr, Perkara Kamnegtibum berupa perlengkapan Judi, Pisau, Parang Dll, dan pemusnahan barang bukti dalam perkara Oharda. (MCDiskominforohul/Ade)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments