MEDIA CENTER ROHUL - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H.Indra Gunawan Pimpin Secara langsung Sidang panitia pertimbangan Landreform Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bersumber dari tanah Transmigrasi di enam (6) Desa dalam empat (4) Kecamatan. Jum"at (16/7/2021) bertempat di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu.
Hadir dalam Sidang Panitia Pertimbangan ini, Kepala BPN/ATR Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir, Kepala Bapeda Rokan Hulu Muhammad Zaki, Camat Bangun Purba, Camat Rambah Samo, Camat Kunto Darussalam dan seluruh panitia pertimbangan Landreform Rokan Hulu
Dalam sidang bersama panitia pertimbangan ini dilakukan terkait penerbitan sertifikat lahan daerah transmigrasi melalui program TORA dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu dimana terdapat di 6 Desa dalam 4 Kecamatan. Yakni Desa Masda Makmur Kec.Rambah Samo, Desa Tanjung Medan dan Desa Bangun Jaya Kec.Tambusai Utara, Desa Pasir Agung dan Desa Pasir Intan Kec.Bangun Purba, sekaligus Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Desa Kota Baru Kec.Kunto Darussalam.
Saat sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan mengatakan dimana atas nama pemerintah dan masyarakat Kab.Rokan Hulu sangat menyambut baik pelaksanaan penanganan dan persiapan Sertifikat TORA terhadap tanah Transmigrasi oleh BPN, yang mana pada tahun 2021 direncanakan akan menerbitkan 1.208 bidang tanah yang tersebar di 6 Desa dan 4 Kecamatan di wilayah Kab.Rokan Hulu.
Wabup juga menjelaskan bahwa program TORA ini merupakan bentuk program nyata dan kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat, dimana disamping pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat tentunya juga tertumpang pula sebuah keinginan dan harapan untuk semua yang menjadi kewajiban masyarakat penerima sertifikat TORA yakni kewajiban membayarkan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dia akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan langsung oleh daerah untuk melaksanakan program pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengapresiasi BPN serta Jajaran yang telah mewujudkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan jaminan legalitas atas tanah yang dimiliki.
Selanjutnya usai pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan, Kepala BPN Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir saat dikonfirmasi media mengatakan dimana dalam program TORA sejak tahun 2018 hingga 2020 sudah ada lebih kurang 10.000 sertifikat yang telah di selesaikan.
Kakan BPN menjelaskan bahwa dengan telah disertifikatkan nya lahan transmigrasi ini juga bisa memberikan PAD bagi daerah berupa BPHTB seperti Desa Kota Raya yang telah melakukan kewajiban BPHTB nya mencapai hingga lebih kurang 1,2 Miliar dimana dengan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat juga patuh terhadap wajib pajak dan memberikan kontribusi terhadap PAD.
"Dengan kepatuhan yang dilakukan masyarakat terhadap wajib pajak setelah diterbitkan sertifikatnya juga bisa menjadi contoh bagi desa yang lain dalam kewajiban BPHTB nya terutama yang telah diselesaikan sertifikatnya terutama terhadap tanah Transmigrasi" ujar Kakan BPN Rohul
Tarbarita juga mengatakan harapannya kepada masyarakat yang lahannya akan diterbitkan sertifikatnya untuk patuh dalam menyelesaikan kewajibannya nanti sehingga disamping telah mendapatkan kepastian legalitas kepemilikan tanah juga bisa memberikan kontribusi bagi daerah berupa wajib pajak. (JK/MC/Kominfo).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih