Secara Virtual, Menko Perekonomian Hartarto, Perpanjang PPKM Mikro, Satgas Covid 19 Rohul Siap Mendukung.

MEDIA CENTER ROHUL – Plh Bupati Rokan hulu (Rohul) bersama Forkompinda Rohul mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara virtual, di Rumdis Plh Bupati Rohul, Pasir Pengaraian, Senin malam (14/6/21).

Turut juga dihadiri Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST dan Kabid P2P Diskes Rohul dr Darmadi Lubis.

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. Dalam sambutannya, Airlangga menjelaskan bahwa PPKM Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni mendatang. Yang mana sebelumnya PPKM Mikro tahap IX mulai berlaku sejak 1-14 Juni 2021.

Menurutnya, pada PPKM Mikro sebelumnya jumlah kasus di beberapa Provinsi masih tinggi dan kesadaran akan protokol kesehatan juga harus terus ditingkatkan sehingga ia berharap angka kasus positif bisa ditekan.


"Meskipun PPKM Mikro, namun prokes harus tetap ditingkatkan dan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) juga terus digencarkan," ujarnya.

Pada PPKM Mikro tahap X ini, Airlangga mengatakan ada sejumlah aturan yang akan diperketat yaitu untuk zona merah penerapan work from home 75 persen.

"Lalu perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan saja," lanjutnya.

Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pihaknya juga meminta supaya umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing. Sementara aturan lainnya masih merujuk pada PPKM Mikro sebelumnya.

Usai mengikuti Rakor Virtual dengan Menko, Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si mengatakan yang jadi penekanan dalam Rakor bersama Menko Perekonomian tersebut untuk melanjutkan dan memperpanjang PPKM Mikro dimulai sejak 15 Juni 2021.



“Pada malam hari ini kita melaksanakan Vidcon dengan Menko Perekonomian, Mendagri, Mendikbudristek, dan beberapa pejabat Pusat, yang intinya adalah bagaimana kita melanjutkan PPKM Mikro mulai besok pagi 15 Juni  sampai 28 Juni 2021,” terangnya

Lanjut Abdul Haris, perpanjangan PPKM ini merupakan kelanjutan yang ke 13, ada beberapa hal yang menjadi penekanan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, salah satunya bagaimana mengimplementasikan ketentuan PPKM ini secara rinci untuk dapat dilaksanakan baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan sampai tingat RT.

“Kita harus meningkatkan upaya bagaimana membangun komunikasi yang baik koordinasi dan kolaborasi untuk mendapatkan upaya maksimal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Rohul,” harapnya. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments