Tekan Penularan Covid-19 Didaerah Zona Merah, Bupati H. Sukiman Tegaskan Camat dan Kades Harus Bekerja Keras

MEDIA CENTER ROHUL - Angka Kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selama tiga hari terakhir mengalami kecenderungan meningkat.

Meski demikian, Rohul masih tetap berada zona Oranye. Hanya saja masih ada beberapa Kecamatan yang berstatus zona merah.

Untuk menekan penularan Covid-19 Didaerah Zona Merah, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman menegaskan kepada Camat dan Kepala Desa untuk terus bekerja keras dan diimbau terus untuk melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Rohul H. Sukiman didampingi Wakil Bupati Rohul H. Indra Gunawan saat Rapat Koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa secara virtual terkait Penanganan Covid-19, di Rumdis Bupati Rohul, Senin (12/7/2021).

Dalam Rakor itu turut juga dihadiri beberapa Kepala OPD terkait, seperti Kadinkes Rohul dr Bambang, Kadis Kominfo Drs Yusmar M.Si, Kasatpol PP dan Damkar Ridarmanto, Kadis DPMPD Rohul Margono dan Sekretaris BPBD Rohul Afrizal S.Sos.

Diakui Bupati H. Sukiman, saat ini di Rohul masih ada beberapa Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Ia menekankan kepada Camat, Kepala Desa dan Relawan Desa serta seluruh stakeholder terkait harus bekerja keras dan bahu membahu dalam menekan Penularan Covid-19 didaerahnya.

“Saya meminta kepada Camat dan Kepala desa agar bekerja lebih keras lagi, Tim Satgas Covid-19 di semua tingkatan di Kecamatan dan Desa hingga para Relawan harus pro aktif guna menekan penyebaran Covid-19. Tetap waspada dan terus menegakkan protokol kesehatan,” imbaunya

Mantan Dandim Inhil ini juga meminta Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa untuk terus melakukan langkah-langkah strategis agar warga semakin meningkatkan kesadaran dan kebersamaan akan pentingnya upaya pencegahan penularan. Termasuk di antaranya mau melaksanakan Prokes dan menjalani vaksinasi Covid-19.

Dihadapan para Camat dan Kepala Desa, Bupati Rohul H. Sukiman juga meminta kepada Camat dan Kepala Desa dalam melaksanakan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban dengan mentaati ketetentuan,

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rohul Nomor :556/BPBD-SE/VII/2021/94.08 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

“Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Sholat Raya Idul Adha sudah saya teken, Saya meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, bahkwa pelaksanaan Shalat Idul Adha ini dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan dan Penetapan Zonasi Penyebaran Covid-19 oleh Tim Satgas Covid-19 Rohul,” ujarnya. (HEN/MC/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments