Media Center Rohul - Untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemkab Rohul telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Selain mengeluarkan Peraturan Bupati Rohul (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.
Bupati Rohul H. Sukiman juga sudah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Rokan Hulu, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts. 800.08/SETDA/ 831 /2020, sebagai pengganti Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang telah dibubarkan Presiden Jokowi beberapa bulan lalu.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman saat dikonfirmasi Media Center Diskominfo Rohul, Jum’at (25/9/2020) menjelaskan Pembentukan Satgas Penangaan Covid-19 Kabupaten Rohul sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah tanggal 17 September 2020.
“Kita dari awal sebenarnya sudah cukup bagus, sehingga Pemerintah memberikan penghargaan kepada Rokan Hulu sebagai Top 5 dari Kabupaten Kota se Indonesia Insiden kasus terendah, Namun demikian akhir-akhir ini ada perkembangan yang naik secara global, termasuk Rohul,”
“Maka kita harus berupaya keras untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini, dengan cara mengeluarkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan serta membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Sukiman
Lanjut Sukiman, Pembentukan Tim Satgas ini karena adanya perubahan dalam aturan soal penanganan Covid-19. Sebelumnya penanganan Covid-19 ditangani oleh Tim Gugus Tugas. Karena Aturan dari pusat berubah dari Tim Gugus Tugas menjadi Tim Satuan Tugas.
“Pembentukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini sebelumnya telah kita bahas dengan Forkompin dan dan OPD terkait penyusunan struktur organisasi Tim Satgas penanganan Covid-19 ini," ujarnya
“Dalam pelaksanaannya nanti, tugas-tugas dilimpahkan ke OPD masing-masing instansi terkait, seperti Tim Ahli dari IDI Rohul, Bidang Data Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Prilaku, Bidang Penanganan Kesehatan, Bidang Penegakan hukum dan kedisiplinan dan bidang Relawan,” jelas Sukiman
Tambah Sukiman, Perbup yang sudah dikeluarkan terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Peraturan daerah (Perda), agar menjadi landasan yang kuat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat kerap melanggarkan Protokol Kesehatan.
“Saya tekankan dalam setiap kegiatan, masyarakat harus taat dan mematuhi Protokol Kesehatan, sesuai dengan Perbup yang saya teken, kemungkinana akan kita tingkatkan menjadi Perda,"
"Agar dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang sudah berkali-kali diingatkan tapi dia tetap tidak menghiraukan, untuk mencegah jangan sampai terjadi penularan, maka kita harus memberian sanksi tegas kepada mereka yang melanggar,” tegas Sukiman
Himbauan itu dikatakan Sukiman, masyarakat wajib melaksanakan melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti melaksanakan 3 M, memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan.(Hen/MC/Kominfo)
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih