Teken Instruksi Bupati terkait PPKM Level III, Bupati H. Sukiman Tekankan Camat dan Kades Optimalkan Posko Covid-19 Hingga Tingkat RT

MEDIA CENTE R ROHUL– Dengan meningkatnya kasus Penularan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemkab dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Rohul akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan PPKM Level III di Rohul, Bupati Rohul H. Sukiman didampingi Wabup Rohul H. Indra Gunawan memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan Forkompinda Rohul, di Rumdis Bupati, Selasa (27/7/2021).

Turut dihadiri Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf. Leo Octavianus Sinaga S.Sos MI.Pol,

Kakan Kemenag Rohul Drs H. Afrialsah Lubis MPd, Sekda Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Direktur RSUD Rohul dr Novil dan Kepala OPD terkait.

Rakor Pelaksanaan PPKM ini juga diikuti secara virtual oleh Camat beserta jajaran Forkopimka, Kepala Desa, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelum Rakor, Bupati Rohul H. Sukiman meneken Instruksi Bupati dengan Nomor : 360 /BPBD/2/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT) yang Berpotensi Menularkan Covid-19.

Instruksi Bupati Rohul ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor : 143/INS/2021.

Bupati Rohul H. Sukiman menegaskan pelaksanaan PPKM Level III ini dilakukan sebagai langkah komprehensif untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Rohul. Untuk itu diperlukan mengambil langkah-langkah lebih tegas agar dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Rohul.

“Tadi sudah saya teken Instruksi Bupati tentang Penetapkan PPKM Level 3 untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW dan RT yang berpotensi menularkan Covid-19,” ujarnya

Ia meminta kepada Camat dan Kepala Desa mengingat kondisi yang saat ini kurang menguntungkan dan kurang baik, karena 8 (delapan) Kecamatan masih berstatus Zona Merah dengan resiko tinggi penularan Covid-19, untuk berikhtiar dan berupaya meningkatkan keikhlasan dan kesadaran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melaksanakan Prokes.

“Wabah Covid-19 ini sudah hampair 2 tahun, kita sebagai aparatur tidak bosan-bosannya memberikan edukasi dan pemahaman dan penekanan untuk melaksanakan Prokes yang ketat, mengingat kasus Covid-19 setiap hari semakin meningkat di Rohul,” tegasnya

Mantan Dandim Inhil ini menekankan untuk menginformasikan pencegahan, Ia berharap apa yang sudah ditegaskan dalam Instruksi PPKM Mikro Level 3 baik lisan maupun tertulis dapat dilaksanakan dengan sebaiknya.

“Sebagai landasan sesuai Instruksi Mendagri, Gubernur dan Bupati Rohul, terkait pelaksanaan PPKM Mikro Level 3 yang harus kita taati bersama. Berharap sekali lagi kepada para Camat, Kapolsek, Danramil, Kapus dan Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan Imam Mesjid untuk mengingatkan saudara kita Desa cek kembali tentang keberadaan isolasi mandiri,” harapnya

Sesuai Pelaksanaan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75%. Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments