Media Center Rohul - Menindak lanjuti dari tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Sei Kuning dalam aksi beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengadakan kegiatan ekspose progress pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang dilaksanakan oleh PT. Sumatera Karya Agro (SKA) di Ruang Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (1/10/ 2024).
Rapat dipimpin Langsung Sekretaris DLH Rohul Muzayyinul Arifin, Kabid. Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Plt. Kabid. Penataan dan Penaatan PPLH, Kasubag. TU UPTD Laboratorium Lingkungan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (hadir melalui link zoom meeting), Camat Rambah Samo, Kabid. Ops Pol PP Damkar, Perwakilan dari Badan Kesbangpol, Perwakilan Kepala Desa, Perwakilan dari Satreskrim dan Sat. Intel Polres Rokan Hulu serta Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Sei. Kuning.
Dari hasil ekspose yang dilaksanakan PT. SKA diketahui bahwa perusahaan telah selesai melaksanakan perbaikan terhadap seluruh sanksi administratif yang diberikan kecuali 1 (satu) poin lagi yang belum, yaitu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup dengan petani pemilik kerambah ikan yang terdampak pencemaran yang diduga berasal dari aliran air limbah pabrik kelapa sawit PT. SKA.
Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau meminta Dinas Lingkungan Hidup Rohul dapat memediasi antara PT. Sumatera Karya Agro dengan masyarakat terdampak dalam hal ini Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Sei. Kuning.
Dari hasil pembicaraan di dalam mediasi tersebut diketahui bahwa masyarakat keberatan atas terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan proses rekrutmen tenaga kerja yang tidak mengutamakan masyarakat lokal dan tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan ninik mamak.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan draf berita acara penyelesaian mediasi sebagai berikut :
(1) PT. Sumatera Karya Agro wajib melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disetujui dan apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup maka PT. SKA wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat terkena dampak sesuai kesepakatan.
(2) PT. SKA wajib memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja dari masyarakat lokal (Desa Sei. Kuning) dan pembicaraan lebih lanjut terkait perekrutan tenaga kerja dibicarakan dengan Ninik Mamak, Pemerintah Desa dan Kecamatan.
(3) Untuk pencemaran lingkungan yang telah terjadi, agar dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa dan Ninik Mamak mengenai kompensasinya.
(4) PT. SKA agar berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Ninik Mamak dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP). dan
(5) Untuk poin 2 , 3 dan 4 diatas paling lambat dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2024.
DLH Rohul menganggap usulan poin-poin di dalam draf berita acara mediasi ini cukup adil untuk menjawab permasalahan yang selama ini timbul sebagai dampak beroperasionalnya PKS PT. SKA di Desa Sei. Kuning yang dikeluhkan masyarakat.
Namun, proses mediasi ini gagal mencapai sepakat setelah Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Sei. Kuning menyatakan bahwa mereka tetap akan menghentikan pengambilan air baku pabrik dari water intake di Sungai Siabu Tonang.
Seperti di ketahui bahwa dengan menghentikan pengambilan air baku pabrik dari water intake maka akan dapat menghentikan operasional pabrik karena seluruh operasional pabrik sangat membutuhkan air baku. Dan perlu pula masyarakat pahami bahwa menghentikan pengambilan air baku pabrik yang telah memiliki izin pengambilan air permukaan dari Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara paksa dapat memiliki konsekuensi hukum dan konflik sosial di dalam masyarakat.(JK/MCKominfo).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih