Untuk Tegakkan Hukum Protokol kesehatan, Kapolres Rohul Lepas Secara Resmi Tim Satgas Pemburu Teking Covid-19

Media Center Rohul - Dalam rangka operasi yustisi penanggulangan Covid-19, Polres Rohul bersama Pemerintah Daerah lakukan Apel bersama pelepasan Tim Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kab.Rokan Hulu(Rohul) yang berlangsung di Halaman Polres Rohul, Selasa (22/9/2020) pukul 15.20 wib.

Apel bersama yang dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat SIK dan diikuti peserta apel dari Polres Rohul, TNi, Dinas Perhubungan, Pol PP, BPBD, ormas, Banser dan perkumpulan Komunitas motor Rohul.

Pada pelaksanaan apel bersama turut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah yakni Kadis Dikpora Rohul, Kadis Perhubungan, dan Tampak juga Danramil Rambah Kapten Khasmir dan Ketua Harian LAM Rohul serta Tokoh masyarakat Rohul.

Apel bersama Diawali dengan pemasangan rompi bagi perwakilan satgas pemburu teking Covid -19 yang akan bertugas oleh Kapolres Rohul.

Dalam sambutannya Kapolres Rohul mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir pada apel bersama ini, selanjutnya dirinya Menyampaikan bahwa pada siang hari ini akan dilepaskan nya Satgas Pemburu Teking Covid-19 dalam rangka untuk pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melanggar terkait Protokol Kesehatan.

Dirinya menambahkan dengan dilepasnya Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini memiliki tujuan yakni bersama sama dengan tim satuan tugas yang diantaranya ada dari Polri, TNI, Pol PP kemudian dari lintas terkait baik dari komunitas maupun yang lain, yang bertuan untuk menegakkan hukum terkait dengan protokol kesehatan.

" Dapat diketahui bersama bahwa perkembangan penyebaran covid-19 di Rohul ini semakin hari semakin meningkat, oleh karena itu dengan pembentukan satgas pemburu teking ini secara kolaborasi mari kita sama sama untuk bisa mencegah dan menanggulangi dan memberikan kedisiplinan kepada masyarakat agar betul betul dalam melaksanakan aktivitas nya, bukan kita hanya mengurangi mereka beraktivitas akan tetapi didalam mereka melakukan aktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan" ungkap Kapolres AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat SIK.

AKBP Taupfiq Juga menjelaskan terkait nama Teking tersebut bahwa nama Teking ini sudah dibahas oleh para pemuka dan pemikir di Pemerintah Provinsi Khususnya di Riau, Bahwa Teking ini adalah orang orang yang keras kepala yang harus di peringati karena Bandel tidak menggunakan masker.

Dirinya menambahkan bahwa Masker ini adalah salah satu bagian Vaksin yang efektif untuk mencegah terhadap penyebaran covid-19, oleh karena itu dengan pembentukan satgas pemburu teking Covid-19 ini yang akan berjalan pada hari ini dan seterusnya bahkan dari sebelumnya dalam rangkaian operasi yustisi, sebab Pihak Kepolisian Polres Rohul sudah menindak lanjuti Melalui peraturan Bupati No 41 tahun 2020 yang mana di dalamnya tertuang Sanksi-sanksi yang diterapkan dari pasal 7 yang nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Kapolres berharap dengan adanya Satgas Pemburu Teking Covid -19 ini mudah mudahan masyarakat semakin disiplin dan korektif terhadap kesehatan, hal ini adalah penting dan juga keselamatan masyarakat adalah hal yang paling diutamakan, dan berharap agar ini dilaksanakan dengan benar secara sinergi dan Secara Continue berkelanjutan dan tentunya harus berpadu padan bergandengan tangan dalam melaksanakan tugas ini.

Usai dengan Pelaksanaan Apel bersama, Kapolres Rohul AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat SIK didampingi Waka Polres Kompol Willy Kartamanah AKS,S.IP,M.SI, Serta Danramil Rambah Kapten Khasmir dan Seluruh Kapolsek Se Rokan Hulu, yang mana Tim Pemburu Teking Covid-19 akan mulai melakukan tugas menelusuri masyarakat yang tidak menggunakan Masker.(MC/JK/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments