Ada Jaminan Kecelakaan Kerja Saat Bertugas, Kapolres Rohul Himbau Anggota Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

MEDIA CENTER ROHUL – Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH menghimbau kesemua anggota Polres Rohul, agar ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan saat melaksanakan tugas. Pasalnya, Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik dan saat ini sudah terdaftar 118 Peserta di Polres Rohul.

"Saya juga sudah terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Personel Polres Rohul untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kapolres saat menghadiri Sosialisasi program Jamsostek ke peserta Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Rohul, di ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (14/1/2021).

Dalam Sosialisasi itu terkait manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang di selenggarakan BPJS Ketenakerjaan Rohul itu, tampak juga dihadiri Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, para Kabag Polres Rohul, Perwira, Kapolsek di Rohul dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rohul Ridwan Lubis.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul Ridwan Lubis dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ada Jaminan Kecelakaan Kerja biaya trasportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, dimana semua biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima.

"Sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja meninggal biasa , BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan sebesar Rp 42 juta, apabila sudah terdaftar dan membayar iuran. Iurannya sangat rendah hanya sebesar Rp 16.200 per orang per bulannya," jelas Ridwan.

Ridwan secara rinci juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 Pasal 57A, tentang pengelolaan program Asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

" BPJS Ketenagakerjaan walaupun di tengah Covid-19, tetap menerima pengajuan klaim melalui online, Bahkan selama tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan Rohul sudah membayarkan 1.830 kasus dengan klaim Rp 23.248.781.244 miliar," ungkap Ridwan secara rinci.

Kemudian dari jumlah 1.830 kasus, dengan rincian JKK 23 kasus jumlah klaim Rp 335.216.159, JKM 26 kasus besaran klaim Rp 1.006.000.000, JHT 1.738 kasus jumlah klaim Rp 21.853.206.025 dan JP 43 Kasus jumlah klaim Rp 34.359.060. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments