Bapenda Rohul Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademis Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

MEDIA CENTER ROHUL– Untuk memperkuat landasan hukum untuk menggali sumber pendapatan daerah disektor Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Focus Discussion Group (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

FGD ini digelar dibuka Asisten II Setda Rohul Drs Ibnu Ulya, M.Si, di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Rabu (23/11/2022). Turut dihadiri Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri, Plt Kabid IKP Diskominfo Rohul Rudy Fadrial, S.Sos M.Si dan perwakilan OPD.

Dalam sambutannya, dengan lahirnya peraturan otonomi daerah tersebut, Pemda diharapkan untuk lebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Lanjut Eks Kadis Dikpora Rohul ini, Peningkatan sumber penerimaan PAD tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Sehingga melalui FGD ini dipandang penting untuk menyiapkan payung hukum dalam rangka menggali sumber pendapatan yang menjadi potensi baru.

“Perlu dirumuskan beberapa hal seperti pendataan dan pemetaan potensi PAD di masing-masing OPD, dengan mengadakan FGD atau dialog ilmiah untuk mendapatkan masukan dari semua pihak sehingga terciptanya Perda yang sesuai karakteristik daerah kita,” ucapnya

Ulya juga mengharapkan output yang dihasilkan dari pelaksanaan FGD ini untuk menghasilkan Perda sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan dan peningkatan PAD di Kabupaten Rokan Hulu.

Sementara itu, Plt Bapenda Rohul Zulheri menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahap awal dalam mengkaji naskah akademis Ranperda pajak dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum berupa Perda.

“Pemda wajib menyelesaikan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah hingga 2024, atas dasar itu tercipta atau terbitnya Perda ini, perlu dilakukan kajian Naskah Akademis. Hari ini kita melakukan kajian naskah akademis,” katanya

“Kita coba melakukan pengumpulan data dari OPD, bagaimana cara meningkatkan PAD di sektor pajak. Ada beberapa objek pajak yang perlu ditingkatkan dan perlunya dibuat aturan lebih kuat sebagai landasan dasar cara penagihan, penataan hingga pada sanksi,” pungkasnya

Terpantau saat FGD berlangsung, Plt Kabid IKP Diskominfo Rohul Rudy Fadrial, S.Sos M.Si sempat berdiskusi terkait legalitas atau sandaran hukum terkait pajak dan retribusi Menara BTS (Base Transceiver Station) oleh Pengusaha Lokal,

Pasalnya, Kominfo sebagai leading sektor dalam penerbitan izin rekomendasi tetapi tidak ada kewenangan di Diskominfo. Selain itu, LPPL Radio Swara Lima Luhak dibawah naungan Diskominfo Rohul memiliki potensi dari retribusi iklan, tetapi tidak diperkenankan memungut retribusi, hanya sebatas iklan layanan masyarakat.

Sementara Diskominfo juga dituntut untuk menggenjot PAD. Tentu ini perlu menjadi perhatian bersama dan menyamakan persepsi terkait landasan hukum yang kuat dalam bentuk Peraturan Daerah nantinya, agar lebih dapat mengoptimalkan potensi Pajak dan Retribusi daerah di Negeri Seribu Suluk. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments