Bersama Forkompinda, Plh Bupati Abdul Haris Bayar Zakat Zira’ah ke BAZNAS Rokan Hulu

MEDIA CENTER ROHUL – Sebagaimmana umat muslim lainnya yang melaksanakan kewajibannya dibulan suci Ramadhan dalam membayar Zakat, pada Jum’at (30/4/2021) Plh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si membayar zakat zira’ah atau zakat pertanian/perkebunannya ke BAZNAS Rohul.

Pantauan dilokasi, Plh Bupati Abdul Haris diterima langsung Ketua BAZNAS Rohul Drs H. Armen ZA kemudian mengisikan formulir pembayaran zakat. Abdul Haris membayarkan zakat pertaniannya kepada Ketua BAZNAS Rokan Hulu Drs. H. Armen ZA.

Sementara Forkompinda lainnya, seperti Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin M.Sy, Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Perbankan dan Pegawai secara bersamaan membayar Zakat Profesi bersama Komisioner BAZNAS Rohul lainnya.

Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si kepada Media Center Diskominfo Rohul mengatakan di bulan suci Ramadhan ini ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal, zakat penghasilan atau zakat harta, termasuk zakat pertanian atau zakat perkebunan atau biasa disebut Zakat Zira’ah.

Abdul Haris mengaku membayar zakat melalui BAZNAS Rokan Hulu karena lembaga ini telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS pusat untuk pemungutan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan.

”Selain melalui BAZNAS Rokan Hulu, masyarakat atau perusahaan juga bisa membayarkan zakatnya melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk di kecamatan dan desa," kata Plh Bupati

Abdul Haris mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha, dan pedagang di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyalurkan zakatnya melalui ZAKAT atau UPZ setempat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Rokan Hulu Armen ZA, mengatakan zakat yang diserahkan Plh yaitu zakat‎ zira’ah atau zakat pertanian dan zakat perkebunan ke pihaknya sebesar Rp.2 juta.

Armen juga mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha dan pedagang untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Rokan Hulu.

Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan. Zakat yang terkumpul akan disalurkan pihak BAZNAS Rokan Hulu‎ ke penerima atau mustahiq sesuai asnaf zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat. (Hen/MC/Kominfo)

 


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments