MEDIA CENTER ROHUL- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman sebagai warga negara sekaligus wajib pilih pada pemilihan umum kepala daerah 2020 yang akan datang, mengikuti Pencocokan dan Penelitian atau Coklit yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih).
Kegiatan pemutahiran data ini di laksanakan secara langsung oleh Tim yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul. Coklit di laksanakan di Pondopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu, komplek perkantoran Pemda Rokan Hulu, Sabtu, 18/07/2020, pukul 19.15 WIB.
Hadir pada pelaksanaan Coklit, sekaligus petugas yg melaksanakan pemutakhiran data pemilih H. Sukiman, adalah Icandra (PPDP), didampingi oleh komisioner KPU Azhar Hasibuan, Sekretaris KPU Dadang Mashur, Ketua PPK Rambah Syafri dan Syahroni, SE dari PKD Pematang Berangan.
Pada pelaksanaan pemutahiran data, sesuai persyaratan yang di tentukan, Bupati Rokan Hulu menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP tanda domisili di Rokan Hulu, di dalam KK terdaftar nama Sukiman dan Peni Herawati (istri) yang masuk dalam daftar pemilih, untuk di cocokan petugas dengan formulir yang telah di sediakan. Setelah semua data berkaitan dengan pemutahiran data, maka Bupati H. Sukiman membubuhkan tanda tangan, tanda pelaksanaan pematahiran data pemilih selesai dilaksanakan yang disaksikan oleh petugas, sekligus di pasangkan tanda pemutahiran data pemilih di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, sekaligus terdaftar di TPS 10 Desa Pematang Berangan.
Setelah pelaksanaan coklit data pemilih, Bupati H. Sukiman menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu, untuk meluangkan waktunya di datangi petugas yang resmi dalam rangka melaksanakan coklit ini, agar tidak terlewatkan dalam mengikuti Pilkada ini, karena merupakan kewajiban bagi warga negara untuk menyampaikan hak pilih nya sesuai dengan hati nurani nya.
Sementara Komisionir KPU, Azhar Hasibuan menyampaikan, bahwa pelaksanaan Coklit ( Pencocokan dan penelitian 15 Juli - 13 Agustus 2020), serentak ini dilaksanakan di 270 Daerah, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang positif kepada rakyat, dan memastikan terdaftar untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020.
Harapan nya kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, silakan tunggu petugas kami di rumah, kami minta Bapak Ibu luangkan waktu untuk petugas mendata, sekarang Pak Bupati kita saja sudah di data, apalagi kita.
Pada keterangan lanjutan nya, Hasibuan menjelaskan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.
Bahwa PPDP akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampungl sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) meliputi :
(a) mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
(b) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
(c) mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
(d) mencoret Pemilih yang telah meninggal;
(e) mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
(f) mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(g) mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
(h) mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
(i) mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
(j) mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;
(k) dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.
Selain itu, pada masa pandemi Covid-19 kali ini, tentu coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen. Petugas PPDP juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan bersih-bersih diri setelah bertugas.
Di akhir acara Bupati Rokan Hulu mengucapkan terimakasih dan berbincang penuh akrab dengan petugas coklit. (MCRohul)
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih