Giat Operasi Yustisi Di Kab.Rohul, 30 Orang Diberikan Sanksi Teguran Lisan Karena Tidak Menggunakan Masker

MEDIA CENTER ROHUL - Optimis dan gencar dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.SIK tetap gerakkan personil Untuk senantiasa melaksanakan giat dalam memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan, terutama saat berada di luar rumah. Melalui operasi yustisi covid-19.

Giat himbauan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Cocid - 19, Kabupaten Rokan Hulu ini dipimpin langsung oleh Katim Ton 1 Kompi Stanby Polres Rokan Hulu, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rainly Labolang S.IK, dan didampingi oleh Padal, Kasiwas Polres Rokan Hulu, IPDA Sofiyanto, SH serta Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul, IPDA Refly Setiawan Harahap, serta di ikuti oleh personil Kompi 1 Stanby Polres Rohul.

Dimana awal kegiatan berdasarkan laporan dari Humas Tim Regu I Kompi Stanby Polres Rokan Hulu, Minggu (5/9/2021) mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (4/9/2021) malam sekira pukul 20.30 wib bertempat di Taman kota Pasir Pengaraian, kegiatan ini diawali dengan Apel Regu I Kompi Stanby dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Di Kabulaten Rokan Hulu.

Pelaksanaan giat ini di ikuti oleh 38 personil ditambah dengan 4 orang dari OPD terkait, dimana dalam pelaksanaan giat memberikan himbauan kepada Masyarakat, berupa teguran tertulis ataupun lisan, dengan cara yang humanis, dan giat ini tetap dilakukan dikarenakan kebanyakan masyarakat di seputaran pasir pengaraian banyak tidak memakai masker atau mematuhi Prokes saat berada di luar rumah, dengan sasaran masyarakat yang berada Di tempat - tempat umum atau kafe yg ada di Pasir Pengaraian.

Selama pelaksanaan giat tim menjumpai masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan saat berada di luar rumah, dimana hal ini dibuktikan dengan masih diberikannya sanksi teguran lisan kepada 30 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Humas Tim Yustisi menerangkan bahwa selama giat berlangsung berjalan dengan aman, tertip dan lancar serta terkendali tanpa adanya hal hal yang menjadi penolakan dari masyarakat. (JK/MC/Kominfo/ Humas Polres)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments