Pembayaran Klaim BPJAMSOSTEK Cabang Rokan Hulu Mencapai Total 27 Miliar Rupiah

MEDIA CENTER ROHUL- Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan atas risiko pekerjaan seperti risiko saat kecelakaan kerja yang dilindungi dengan program JKK, risiko meninggal dunia (JKM), hingga risiko saat sudah tidak bekerja seperti perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Terhitung hingga Juli 2022, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Rokan Hulu telah membayarkan klaim senilai Rp. 27.011.470.175,- rupiah kepada tenaga kerja yang mengalami risiko kerja di kabupaten Rokan Hulu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rokan Hulu dalam kegiatan silaturrahmi dan pelaporan terkait Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 kepada bapak Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H. Sukiman, di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu pada Jumat, 5 Agustus 2022.

“Saat ini kami sudah membayarkan klaim dengan total sebesar 27 Miliar Rupiah untuk pekerja di Kabupaten Rokan Hulu. Manfaat tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 22.566.999.985-, manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp. 3.132.000.000-, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 812.708.630-, dan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp. 499.761.560-.”

“Manfaat ini adalah sebagai perlindungan atas risiko yang dialami tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK baik sebagai peserta Penerima Upah (PU) yang didaftarkan melalui Badan Usaha atau Instansi, maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk iurannya sendiri sebenarnya sangat murah, mulai dari Rp. 16.800,- saja untuk manfaat yang luar bisa ini” lanjutnya

“Untuk manfaat Jaminan Kematian sendiri, terdapat 9 (sembilan) klaim yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 (tiga) klaim dari Perangkat Desa, dimana untuk OPD sendiri sudah dianggarkan dari APBD. Maka kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang telah memastikan perlindungan kepada tenaga kerja di lingkungan pemerintahan ini” tutupnya

Bapak Bupati menyatakan dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan mengharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Rokan Hulu dapat terlindungi dengan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui kepesertaan BPJAMSOSTEK, sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 dan juga Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021. (MCDiskominforohul)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments