Pemda Rohul Melalui Bappeda Launching Penggunaan SIPD-RI Sekaligus Serahkan Password Pada Kepala OPD Se Rohul

MEDIA CENTER ROHUL - Launching Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI dibuka secara Resmi oleh Sekda Rohul serta sekaligus menyerahkan Password kepada Kepala Perangkat Daerah se Rokan Hulu, yang berlangsung di Aula Bappeda Rokan Hulu, Rabu (11/1/2023).

Dalam hal kegiatan ini, Sekretaris Daerah Rokan Hulu di diwakili Asisten II Setda Rohul Drs.H.Ibnu Ulya,M.Si dimana dihadiri langsung Kepala Bappeda Rohul Drs.Yusmar,M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr.Bambang Triyono, Kepala Dinas Sosial Saiful Bahri, Kepala Dinas Arsip Ruslan, Kepala Dinas Kopnakertrans Zulheri, Kadis Pariwisata Goreng, S.Sos,M.Si, Kadis Perkim Herry Islami, ST,MT, PLT Kadis Perindag Yurnizarti,SE, PLT Kadis Perhubungan Minarli,Sekwan DPRD Rohul Budhia Kasino, Kepala BPBD, Serta Perwakilan dari Kepala OPD se Rokan Hulu.

Asisten II Setda Rohul, H.Ibnu Ulya menyampaikan sambutan Sekda Rohul menyebutkan bahwa SIPD merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 yang mana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Untuk Penggunaan SIPD sendiri dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai dasar dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pembangunan daerah dan berdasarkan surat Kemendagri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 implementasi SIPD ini dipertegas kembali penggunaannya.

SIPD ini memiliki makna yang strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan.

Launching SIPD didasari pada 10 Desember tahun 2022 , Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah telah dilakukan Soft Launching nya pada Hari Anti Korupsi Sedunia pada 10 Desember 2022 oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi tersebut merupakan pembaharuan dalam pelaksanaan piloting di pemerintah daerah.

SIPD-RI ini adalah jembatan penghubung antara konsep transformasi pemerintah daerah ke dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Dengan ditetapkannya SIPD-RI sebagai aplikasi umum tentunya diharapkan membawa dampak positif dalam rangka peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah Daerah dalam mendukung tercapainya program nasional, serta memperkuat strategi nasional dalam pencegahan korupsi.

"Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIPD sekarang SIPD RI, adalah Penyediaan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi. Sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel" ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa fungsi SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah itu berguna untuk Penyatuan referensi nasional, Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik, kemudian sebagai Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah serta mempermudah melakukan Analisa data daerah secara nasional.

sementara Stakeholder yang dapat mengakses SIPD juga turut diatur. Seperti :
Akun Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berperan sebagai super admin, kemudian sebagai akun admin TAPD Perencanaan ada di (BAPPEDA) dan TAPD Keuangan ada di Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) atau BPKAD yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses. Akun Kepala Perangkat Daerah serta pejabat dan staf dibawahnya didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Akun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dipersiapkan untuk memfasilitasi Pokok-pokok pikiran (POKIR), serta akun auditor di Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Dengan adanya SIPD tentu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat acara penyerahan password aplikasi SIPD RI ini secara resmi sebagai bentuk keseriusan, niat dan kesiapan serta tanggung jawab dari pelaksanaan SIPD di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD telah menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dengan dilaunchingnya SIPD-RI bulan Desember tahun 2022 yang lalu, maka SIPD-RI resmi digunakan untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2024." Ungkap Asisten II Ibnu Ulya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Rohul Drs.Yusmar, M.Si menyebutkan, bahwa SIPD Kemendagri masih di pakai sampai akhir tahun ini untuk penyusunan perubahan RKPD 2023 dan penyusunan perubahan APBD 2023. Sedangkan SIPD-RI dipakai untuk menyusun RKPD murni tahun 2024 dan Penyusunan APBD murni 2024 dan seterusnya kedepan.

Dalam penyempurnaan SIPD RI tentu adanya pengurangan dan penambahan dimana setiap OPD memiliki tanggung jawab lebih serta SIPD RI ini membuat sistem menjadi lebih Fokus dan lebih baik dari sebelumnya. Dalam sistem nya SIPD merupakan Aplikasi dengan arsitektur Monolitik sementara SIPD RI merupakan Aplikasi generasi baru dengan arsitektur microservices.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Rokan Hulu inipun menegaskan yang mana dalam pembagian Password SIPD RI ini hanya akan diserahkan kepada Kepala OPD secara langsung dan tidak akan diberikan kepada perwakilan dari OPD tersebut. hal ini ditegaskan sesuai regulasi yang ada.

"Kenapa SIPD ini hanya dipegang oleh Kepala OPD sebab tau atau tidak tau ngerti atau tidak nya tetap password ini hanya diberikan kepada Kepala OPD karena satu sen pun pertanggungjawaban berada di Kepala OPD oleh karena itu Kedepan sejak 11 Januari 2023 ini tidak adalagi alasan Kepala OPD tidak tau akan program ini dan kedepan setiap aparatur yang ada dibawah OPD tersebut dalam membuat program ataupun merancang program harus diketahui oleh Kepala OPD" tutup Kepala Bappeda Rohul. (MCDiskominforohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments