Pemkab Usulkan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai Jadi Nama Bandara Rokan Hulu ke Kemenhub RI

MEDIA CENTER ROHUL – Sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa perjuangan dan untuk meneladani spirit perjuangannya bagi generasi muda, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai Rokan Hulu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Diabadikan nama Tuanku Tambusai menjadi nama Bandar Udara (Bandara) Rohul, karena Tuanku Tambusai merupakan Pahlawan Nasional asal Kabupaten Rokan Hulu yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.

Pada umumnya, nama Bandar Udara dibeberapa daerahh di Indonesia, nama Bandaranya mengangkat nama Pahlawan didaerahnya atau nama tokoh.

Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Juma'at (21/7/2020) mengatakan tujuan perubahan nama Bandara Pasir Pengaraian menjadi Bandara Tuanku Tambusai Rokan Hulu, selain sebagai bentuk menghormati jasa perjuangan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai, juga untuk mewujudkan dan terciptanya sinkronisasi dan tertib dalam Tatanan Kebandarudaraan.

“Jadi atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan perubahan Nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai. Kita ketahui bersama, bahwasanya Tuanku Tambusai adalah seorang tokoh ulama, pemimpin dan pejuang yang juga merupakan salah seorang tokoh Paderi terkemuka,” kata Sukiman

Lanjut Sukiman, usulan perubahan nama Bandar Udara ini tetap dengan mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bahwa berdasarkan lampiran 1.B peraturan tersebut, nama Bandar Udara adalah Pasir Pengaraian dengan kota/lokasi Pasir Pengaraian.

“Kenyataan dilapangan juga, masyarakat mengetahui dan telah digunakan nama Tuanku Tambusai sebagai penyebutan nama Bandar Udara tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan Terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 800.08/SETDA/222/2019 tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai, pada tanggal 14 Februari 2019,” jelasnya

Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, pada pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : Pengusulan penetapan nama Bandar Udara dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

Surat persetujuan Gubernur, Surat persetujuan DPRD Provinsi, Surat persetujuan Bupati/ Walikota, Surat Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Surat persetujuan masyarakat adat setempat (jika ada), Surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan atau nama pahlawan setempat.

Selain itu, Surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan, Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui Media Cetak atau Media elektronik.

Surat pernyataan bahwa tidak adsa bawa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga/organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau Media elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.

Latar belakang atas penggunaan nama bandar Udara. Surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara. Surat pernyataan bahwa tidak ada melakukan perubahan terhadap nama bandar udara dimaksud dalam jangka waktu 20 tahun, sejak perubahan nama bandar udara tersebut ditetapkan.

Dikatakan Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pengaraian (berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 tahun 2019) menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai dengan lokasi di Kabupaten Rokan Hulu.

Untuk diketahui sejarah singkat Perjuangan Tuanku Tambusai yang diusulkan menjadi nama Bandara Rokan Hulu, yang merupakan salah satu anggota Harimau Nan Salapan, Tuanku Tambusai lahir dengan nama Muhammad Saleh di Dalu-Dalu, Nagari Tambusai, Rokan Hulu, Riau pada tanggal 5 November tahun 1784.

Ayahnya berasal dari Nagari Rambah dan merupakan seorang guru agama Islam. Ibu Tuanku Tambusai berasal dari Nagari Tambusai yang bersuku Kandang Kopuh.

Pada tahun 1832, Tuanku Tambusai dipercaya memegang komando dalam Perang Paderi. Perjuangannya dimulai di daerah Rokan Hulu dan sekitarnya. Tuanku Tambusai tidak saja menghadapi Belanda, tetapi juga sekaligus pasukan Raja Gedombang (Rigent Mandailing) dan Tumenggung Kartoredjo yang yang berpihak kepada Belanda. Oleh Belanda Tuanku Tambusai di Gelari “De Padrische Tijger van Rokan” (Harumau Paderi dari Rokan).

Tuanku Tambusai meninggal dunia pada 12 November 1882 Di Negeri Sembilan, Malaysia. Atas jasa-jasanya pada negara memimpin Padri 183, Tuanku Tambusai dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.

Bahwa menggunakan nama Pahlawan memiliki makna dan Spirit sebagai bentuk penghormatan dan memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk meneladani spirit perjuangannya. Bahwa Tuanku Tambusai merupakan seorang Pahlawan Nasional yang berasal dari Kabupaten Rokan Hulu, sehingga perlu diabadikan pada nama Bandar Udara yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. (MCRohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments