Media Center Rohul - Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)
Dan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten Rokan Hulu dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Rokan Hulu Cepy Abdul Husen Di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Jumat (20/09/2024)
Dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu Budi Setiyono, S.IK, MH beserta segenap Unsur Forkopimda, Komisioner KPU Rokan Hulu, Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, Kepala Dinas Dukcapil, Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Rokan Hulu.
Ketua KPU Rokan Hulu Cepy Abdul Husen mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan Pilkada yakni Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Rokan Hulu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau, bupati dan wakil bupati Rokan hulu tahun 2024.
"saat ini, hari ini kita sampai kepada penetapan pleno penetapan DPT, tahapan ini di mulai dari tanggal 24 Juni yakni pembentukan Pantarlih selama sebulan setelah itu dilaksanakan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat desa dan tingkat kecamatan dan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten, kemudian data pemilih tersebut kita turunkan lagi sampai ke bawah untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat selama 10 hari, yang kemudian hasilnya menjadi DPSHP di tingkat PPS dan PPK, baru kemudian di tetapkan menjadi DPT" jelasnya.
Cepy menambahkan Untuk DPT yang di tetapkan hari ini berjumlah sebanyak 389.669 pemilih yang tersebar di 1149 TPS reguler dan 2 TPS Loksus di lapas di 16 Kecamatan Se Rokan Hulu, data ini telah berubah dari pleno DPSHP di tingkat PPK dikarenakan adanya data ganda dan Data yang Tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pindah domisili atau meninggal Dunia.
"Dari pleno DPSHP kawan kawan PPK Ada perubahannya itu disebabkan perubahan itu karena memang ada proses yang pindah domisili dan meninggal dunia" ujarnya.
Lebih lanjut Cepy menerangkan mulai 17 september akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin Pindah Domisili, dimana pemilih yang pindah domisili bisa mengurus DPTb dengan datang ke PPS di desa, ke PPK di kecamatan atau datang langsung ke kantor KPU.
"2 bulan ke depan itu adalah tahapan dptb daftar pemilih tambahan jadi pemilih yang pindah domisili yang belum terdaftar itu masih bisa mengurus ada 9 kategori yang bisa mengurus dptb, bisa datang ke PPS, PPK atau ke Kantor KPU" ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pemilih yang memiliki KTP Rokan Hulu namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pada hari H bisa memilih dengan menggunakan KTP.
Cepy juga menyampaikan kegiatan Ini juga beririsan dengan Tahapan Pilkada lainnya yakni tanggal 22 September akan di lakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, dilanjutkan dengan Pencabutan Nomor Urut Peserta Pilkada pada 23 September.
"Setelah itu, di tanggal 24 akan di gelar Deklarasi Damai di Provinsi yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai di Rokan Hulu pada 25 September yang juga merupakan Hari Pertama Pelaksanaan Kampanye Paslon"(ade/MCKominfo).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih