POTENSI RETRIBUSI BIDANG URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN ROKAN HULU

Fakta bahwa didalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum pada pokok kewenangan urusan Komunikasi dan Informatika hanya mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut guna mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah, sehingga Draft Ranperbup yang dapat diturunkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 hanyalah tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan tidak dapat disatukan atau di gabungkan dengan petunjuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Jaringan Fiber Optik kabel udara dan kabel bawah tanah yang secara nyata termasuk kedalam kelompok Retribusi Jasa Usaha kategori Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta pendapatan atas iklan komersial pada Radio Swara Lima Luhak dan Iklan pada media luar ruang lainnya.

Aturan hukum dan perundangan membatasi kewenangan daerah dalam mengatur dan membuat regulasi sebagai payung hukum dalam upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah pada beberapa bidang urusan pemerintahan daerah Kab/Kota terutama pada bidang urusan kewenangan komunikasi dan informatika.
Bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum pada pokok kewenangan urusan Komunikasi dan Informatika hanya mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut guna mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah.
Kemudian berdasarkan keadaan nyata ada di Kabupaten Rokan Hulu ada beberapa sektor usaha di bidang komunikasi dan informatika terdapat beberapa peluang potensi penerimaan retribusi daerah, diantaranya adalah pendapatan iklan komersial dari siaran radio dan televisi pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu, retribusi gelaran jaringan internet dengan media kabel fiber optik (kabel tanah dan kabel udara) dan jaringan internet nirkabel, serta potensi pendapatan iklan dri pemanfaatan publikasi media luar ruang Videotron.

Dengan demikian perlu dilakukan analisa dan kajian intensif berkenaan dengan hal tersebut secara bersama – sama dengan stake holder kabupaten Rokan Hulu serta melakukan study perbandingan dengan Pemerintah Daerah Kab/Kota lain untuk kemudian dibuat rumusan rancangan peraturan daerah maupun peraturan Bupati agar tidak bertentangan dengan aturan perundangan pada tingkat yang lebih tinggi.
Berikut beberapa fakta yang mempengaruhi dan medukung diantaranya adalah :
1. Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 285 ayat (1) huruf a Pendapatan Asli Daerah meliputi antara lain Retribusi Daerah, dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 160 ayat (5) Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
2. Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
3. Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum dibagi ke dalam 15 bagian, yang salah satunya adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi;
4. Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta, Retribusi Jasa Usaha dibagi ke dalam 11 bagian, yang salah satunya adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain
5. Perlu adanya terobosan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerah khususnya peluang dan potensi penerimaan retribusi di bidang komunikasi dan informatika;
6. Adanya peningkatan trend investasi usaha penyedia jasa internet di Kabupaten Rokan Hulu;
7. Terbitnya UU 11/2020 pada November 2022 dimana pada pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran. Yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan pada ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker;
8. Berangsur pulihnya situasi ekonomi pada sektor real pasca pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu sehingga secara tidak langsung telah menginkubasi potensi iklan komersial yang membutuhkan media pemasaran efektif dalam bentuk siaran digital dan media publikasi luar ruang semacam videotron;

Penulis :
Rudy Fadrial, S.Sos. M.Si
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Administrasi Publik
Pasca Sarjana Universitas Riau


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments