Sekda Rohul Diwakili Asisten 1 Pimpin Sidang Pertimbangan Program TORA HGU PT.SJI Coy

MEDIA CENTER ROHUL- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu lakukan Sidang Pertimbangan Landreform Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2023 bersumber dari alokasi 20 Persen HGU PT.Sumber Jaya Indahnusa Coy yang berada di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.

Sidang Panitia yang berlangsung, Rabu (12/7/2023) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati ini dipimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Rokan Hulu yang diwakili Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, didampingi Kepala BPN Rohul yang diwakili Kasi Penataan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Rohul Agung Nugroho, Kepala Dinas Kopnakertrans Zulhendri, Perwakilan Perusahaan dan Koperasi Mintra Usaha Mandiri (MUM).

Asisten 1 menyebutkan bahwa sidang yang dilakukan ini adalah untuk penerbitan sertifikat melalui Tora, dimana dalam penerbitan sertifikat melalui Tora ini memiliki syarat administrasi yang harus di penuhi, namun saat ini baru dimulai dari lokus 20 PT SJI Coy bagi Koperasi MUM.

"Dari hasil Sidang yang dilakukan bagi Koperasi MUM hanya 38 Keanggotaan yang memenuhi syarat yang akan melanjutkan Proses penerbitan Tora sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan syarat administrasi" ujarnya.

Sementara dari Koperasi MUM menyebutkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah dan BPN yang telah memfasilitasi serta membantu dalam proses pemenuhan sertifikasi redistribusi melalui Tora ini, sehingga melalui proses ini dapat mempermudah dan membantu masyarakat terkhusus yang ada dalam keanggotaan Koperasi MUM.

Terkait baru hanya 38 yang memenuhi syarat, sementara yang lainnya akan diupayakan oleh Koperasi untuk pemenuhan administrasinya, supaya dari keseluruhan keanggotaan Koperasi semua mendapatkan hak miliknya terutama melalui Program Tora ini. (MCDiskominforohul/JK)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments