Terhitung Juni 2022, Tenaga Honor Kesehatan Di Kabupaten Rokan Hulu Sudah Terlindungi BPJAMSOSTEK

MEDIA CENTER ROHUL- Setiap jenis pekerjaan tidak luput dari risiko kerja dan seluruh tenaga kerja berhak terlindungi oleh manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), termasuk tenaga honor kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu. Atas dasar tersebut, terhitung bulan Juni tahun 2022 sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh) tenaga honor kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu telah terlindungi dan menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Dengan iuran sebesar Rp. 16.200,- per bulan, tenaga kesehatan sudah terlindungi dari risiko Kecelakaan Kerja (JKK) dan risiko meninggal dunia (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh. Kemudian jika terjadi risiko meninggal dunia, apapun penyebabnya, ahli waris yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sebesar 42 (empat puluh dua) Juta Rupiah

Hal tersebut disampaikan oleh bapak Saut Muda Tua Napitu selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rokan Hulu saat menyerahkan kartu dan sertifikat kepesertaan secara simbolis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr. Bambang Triono, di ruangannya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Untuk saat ini tenaga honor yang sudah didaftarkan adalah tenaga honor di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), juga tenaga honor di seluruh Puskesmas di Kabupaten Rokan Hulu yang pendapatannya bersumber dari APBD. Diharapkan untuk selanjutnya, manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga dapat menjangkau seluruh tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. (MCDiskominforohul)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments