Update Perkembangan Corona di Rohul 4 April 2020 : ODP 2.321 orang, PDP 6 Kasus dan Positif 1 Kasus 

Media Center Rohul - Tim Gugus Tugas COPID-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali melaporkan dan mengupdate perkembangan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu, pada hari ini Sabtu (4/4/2020) Pukul 17.55 Wib.

Bupati Rohul H. Sukiman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul sebagi Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Rohul Drs Yusmar M.Si mengatakan, berdasarkan sumber Rekap Surveilens Penanganan Covid-19 RSUD, Diskes Rohul, laporan dari Kepala Puskesmas se Rohul, dari data seluruh Dokter, Bidan dan Petugas Kesehatan di Kecamatan dan Desa.

Dari laporan perkembangan Covid-19 Corona Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (4/4/2020) Pukul 17.55 Wib. Untuk status ODP (Orang Dalam Pemantauan), Dijelaskan Yusmar merupakan warga yang kembali dari luar Rokan Hulu atau warga lain yang datang ke Rokan Hulu dari daerah yang sudah terinfeksi Covid-19. Jumlah total ODP 2.321 Orang, Dengan status Masih dalam Pamantauan 1.963 Orang dan selesai menjalani Pemantauan 358 Orang.

“Jadi 358 status ODP kini menjadi eks ODP, artinya telah 14 hari dalam pantauan dan sudah selesai di pantau dengan kata lain (status aman),”kata Yusmar

Lanjut Yusmar, Total Pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 6 orang. Ada penambahan 2 ODP yang saat ini masih menunggu hasil. Pasien di rawat 5 orang di RSUD Rohul dan 1 orang di Awal Bros Group, semula di Ujung Batu, sekarang dirawat di Pekanbaru, 3 orang diantara ODP menunjukkan hasil kesehatan membaik, 3 orang masih tetap.

Sementara untuk Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19 saat ini tetap berjumlah 1 (satu) orang. Dengan inisial AS (56 tahun) di Kecamatan Rambah. Riwayat perjalanan Pasien dari Surabaya 23 Maret 2020, yang bersangkutan telah di ambil tindakan oleh Pihak Kesehatan sesuai dengan SOP yang telah di tentukan.

“Kepada masyarakat kami minta untuk tetap tenang tapi perlu waspada dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anjuran Pemerintah dan Sumber resmi. Kita tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran dan stigma kepada Pasien. Termasuk larangan menyebar luaskan identitas pribadi pasien, karena telah di lindungi undang-undang, dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah,” kata Yusmar

Mantan Kadisparbud Rohul ini mengatakan Penanganan yang dilakukan dari Tim Gugus Kesehatan RSUD Rokan Hulu sebagai Koordinator Direktur RSUD Rokan Hulu, telah melaksanakan langkah-langkah penanganan dan pengamanan.

“Untuk keluarga dan semua kontak erat dengan pasien kita lakukan karantina dan pemeriksaan Rapid test. Jika rapid test + dan ada keluhan batuk pilek ataupun demam, kita tetapkan sebagai PDP untuk selanjutnya dilakukan swab. Dan jika Rapid test - tanpa keluhan tetap di isolasi mandiri selama 14 hari kedepan yang diawasi secara ketat oleh petugas Surveilens dari Dinkes Rohul.

Yusmar juga menghimbau kepada tetangga dekat dan lingkungan, untuk melakukan Physical Distancing (Pembatasan Fisik) dan jika ada keluhan demam, batuk atau pilek segera hubungi Call Center Tim Kes Covid-19 untuk di lakukan pemeriksaan dirumah.

“Dapat juga kami sampaikan kepada Bapak Bupati, Sekda, Tim Gugus Tugas dari laporan yang di terima, Camat beserta Koramil dan Kaposek serta unsur dan elemen kecamatan, sampai ke Desa, dengan aparat kepoliaian, TNI, BPD, RW dan RT, tokoh agama, adat dan simpatisan lainnya, semakin waspada dan partisipatif memantau warga yang datang atau warga yang baru di tempat masing-masing, lebih khusus lagi di daerah perbatasan,” kata Yusmar. (Hen/MC/Diskominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments