MEDIA CENTER ROHUL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam memasuki tahun Politik pada 2024 nanti, ikuti kegiatan Webinar Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang di taja oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, di ikuti seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.
Para kesempatan ini, Kegiatan Webinar tersebut diikuti Sekda Rokan Hulu Muhammad Zaki,S.STP,M.Si di dampingi Asisten III Setda Rohul Edi Suherman, PLT Kepala BKPP Erfan Dedi Sanjaya, S.STP,M.Si dan Kepala Kesbangpol Rohul Irvandri, di Kantor BKPP Rokan Hulu, Rabu (14/6/2023).
Webinar yang di taja KASN RI ini mengangkat tema "Dilema Camat dan Lurah : Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024".
Diketahui bersama memang dalam memasuki tahun Politik akan menjadi sebuah dilema yang akan di rasakan para ASN apalagi yang memiliki jabatan memegang kewilayahan seperti Camat dan Lurah, bila di ibaratkan seperti memakan buah simalakama, (didukung salah tidak didukung lebih bermasalah) hal ini terjadi biasanya karena adanya keikut sertaan Calon Incumbent dalam pelaksanaan Pilkada dan tekanan para Calon Dewan yang akan melanjutkan pencalonan kedua.
Berdasarkan inilah KASN RI melakukan kegiatan Webinar untuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas bagi ASN yang dimungkinkan akan bisa terjadi pada era politik tahun 2024 nanti.
Menanggapi terkait Netralitas bagi ASN, Sekda Rohul M.Zaki menuturkan bahwa di Kabupaten Rokan Hulu sendiri tetap akan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat dimana akan melakukan sosialisasi serta melakukan penandatanganan Fakta Integritas terutama terhadap Camat dan Lurah selaku ASN. dan hal ini sudah dianggarkan dalam program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut.
Sekda memaparkan, Camat ataupun Lurah merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di suatu wilayah tentu berhak juga untuk melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayah kecamatannya. Hal ini bisa dilaksanakan sepanjang masih memegang Netralitas dalam melakukan pemantauan baik itu Kampanye dan lainnya. Namun jika terindikasi Camat ataupun Lurah dalam menggerakkan masa mengarah bagi seseorang dan bisa dibuktikan maka akan dilakukan tindakan berdasarkan pada PP no 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin ASN.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya dalam bentuk mengarahkan masa secara terbuka namun juga dalam bentuk sosialisasi baik itu pada media sosial dan lainnya. Jika hal ini terbukti maka penerapan sanksi bagi ASN bisa diterapkan seperti dalam pelanggaran Kode Etik berupa menghadiri Kampanye dan berkampanye pada Medsos akan diberikan sanksi Moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa membuat pernyataan. Dan apa bila terlibat dalam pengurus partai politik ataupun menjadi anggota serta membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tentu bisa diterapkan sanksi disiplin sedang ataupun berat. (MCDiskominforohul/JK)
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih