Media Center Rohul - Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kajari Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Kepala BPN Rohul, Waka Polres Rohul, serta Kepala Dinas dan Badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul.
Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya untuk membentuk tim yang bertugas melaksanakan berbagai kegiatan terkait pertanahan, termasuk penyelesaian konflik dan administrasi pertanahan di seluruh wilayah Rokan Hulu. Tim tersebut akan melibatkan berbagai sektor, baik dari sisi teknis yang ada di dinas terkait, keamanan dan ketertiban, hingga pelayanan hukum serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda Rohul.
Kabag Administrasi Wilayah (Adwil) M. Franovandi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa gugus tugas ini akan mengklasifikasikan tiga area utama yang menjadi fokus kerja mereka. Pertama, rekonsiliasi atau redistribusi tanah, yaitu penyelesaian pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan hak milik, baik di wilayah transmigrasi maupun di daerah lokal masyarakat Rohul yang selama ini tidak tepat baik dari sisi subjek, objek, maupun tata letak.
Kedua, penempatan subjek tanah yang belum sesuai dengan lokasi atau kepemilikannya, yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab gugus tugas ini.
Ketiga, yang paling krusial adalah penyelesaian konflik pertanahan, baik itu antara pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, ataupun perusahaan dengan pemerintah.
Bupati Anton dalam sambutannya mengungkapkan bahwa langkah pertama yang perlu diambil adalah pemetaan data mengenai konflik yang ada, terutama yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
"Selama saya menjabat sebagai Bupati, banyak laporan mengenai konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Saya ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan cepat," ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton menambahkan bahwa terkait konflik pertanahan, akan dilakukan mediasi sebanyak tiga kali. Apabila mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka masalah akan dilanjutkan ke jalur hukum melalui pengadilan.
"Saya meminta kepada BPN untuk segera mengadakan rapat lanjutan dengan seluruh OPD terkait setelah rapat ini, agar kita bisa segera memiliki pemetaan data yang jelas. Kita akan tentukan prioritas permasalahan berdasarkan tingkat urgensinya, yang akan dibagi dalam kategori merah, kuning, dan hijau," tegas Bupati Anton.
Dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria ini, diharapkan segala persoalan pertanahan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu dapat diselesaikan secara tuntas, memberikan keadilan bagi masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah yang lebih baik. (JK/MC Diskominfo).
Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih