Dalam Sepekan, 6.309 Pelanggar Disiplin Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Rohul

MEDIA CENTER ROHUL – Dalam mengimplementasikan dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dalam sepekan terakhir, Satpol PP dan Damkar Rohul bersama petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dishub Rohul, kian gencar melakukuan Operasi Yustisi, terhitung dari tanggal 1 Oktober hingga 9 Oktober 2020 selama sepekan terakhir,

Petugas berhasil menjaring sebanyak 6.309 tidak memakai masker dan 90 tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan atau pelanggar Protokole Kesehatan yang tersebar di 16 Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu.

Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto S.Ip melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH kepada Media Center Diskominfo Rohul, Jum’at (9/10/2020) mengatakan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan guna menerapkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker sesuai dengan Perbup Bupati Rohul.

Dijelaskan Samsul Kamal, dalam pelaksanaan Ops Yustisi Satpol PP dan Damkar sebanyak 90 Personel yang dibagi menjadi VI Regu sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprint / 472 / IX / Ops.2. / 2020, Tanggal 28 September 2020.

Dari jumlah 6.309 pelanggar disiplin Prokes tersebut dilakukan Oprasi Yustisi yang dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 9 Oktober 2020. Pada Kamis (1/10/2020) petugas berhasil menjaring 785 pelanggar dan 7 tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Kemudian, pada Jum’at (2/10/2020) petugas menjaring 817 pelanggar dan 42 tempat usaha. Kemudian Sabtu (3/10/2020) sebanyak 779 warga tidak memakai masker dan 35 usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan.

“Sementara pada Minggu (4/10/2020) sebnyak 525 warga melanggar Prokes tak memakai masker dan 6 tempat usaha. Pada Senin (5/10/2020) sebanyak 600 warga melanggar prokes dan tempat usaha nihil. Sementara pada Ops Yustisi pada Selasa (6/10/2020) sebanyak 748 pelanggar dan tempat usaha nihil,” jelasnya

Tambah Samsul Kamal, kemudian Operasi Yustisi pada Rabu (7/10/2020) petugas menjaring sebanyak 702 pelanggar dan tempat usaha nihil. Kemudian pada Kamis (8/10/2020) petugas menjaring 864 pelanggar dan tempat usaha nihil. Kemudian terakhir Jum’at (9/10/2020) petugas menjaring 489 pelanggar.

Lanjaut Samsul Kamal, sejauh ini pihaknya masih memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19). Untuk di Rohul sendiri pihaknya masih memberikan sanksi sosial seperti, membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu Indonesia raya dan membacakan surah-surah pendek kepada setiap pelanggar yang terjaring

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tetap memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan hindari keramaian dan lainnya. Ia juga berharap pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 semakin berkurang, Samsul Kamal menghimbau kepada warga tetap terapkan hidup disiplin dengan menggunakan masker, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (MCDiskominforohul/Hen)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments