Pembelajaran Tatap Muka, Kadis Dikpora Rohul Akan Koordinasi kan Secepatnya Dengan Bupati

Media Center Rohul-Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri ( Kemendikbud, Kemenag, Kemkes, Kemendagri) yang sudah dikeluarkan pada 7 Agustus 2020,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dan Kemendagri melakukan rapat koordinasi bersama kepala Daerah terkait proses pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19, Rabu ( 2/9/2010) dengan menggunakan aplikasi Zoom meating.

Adapun hasil dari SKB 4 Menteri yang mana melakukan pertemuan tatap muka di Zona Hijau dan Kuning yang berguna untuk menghidupkan kembali proses belajar mengajar dengan cara tatap muka namun tetap melakukan pembatasan untuk tidak dilaksanakan di Daerah yang Zona Orange dan Merah.

Mendagri mengatakan ini merupakan tantangan yang tidak mudah, berbagai upaya dilakukan untuk mendukung proses belajar mengajar.pemerintah juga menekankan dan masukan bagi seluruh Kepala Daerah, maupun juga kepala dinas pendidikan yang pertama agar mohon dipastikan secara benar bahwa pertemuan tatap muka di zona merah ataupun Orange di sekolah sekolah sebaiknya kembali belajar dari rumah, yang kedua agar menyiapkan anggaran untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan.

Mendagri juga menghimbau kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten untuk berusaha agar dapat berada pada zona hijau dan kuning dan menerapkan Protokol Kesehatan antara stekholder yang ada dan dapat mendukung agar kondisi ini dapat di atasi.

Sementara itu dari Kemendikbud menjelaskan tentang kebijakan pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 yang mana terdapat dua prinsip yaitu pertama prinsip kesehatan dan keselamatan bahwa semua tenaga kerja dan peserta didik di unit pendidikan, dan yang kedua adalah perkembangan dari pada peserta didik dan kondisi psikososial.

Dari SKB yang direvisi bahwa memberikan hal kepada semua Kepala Daerah untuk menentukan dibagikan zona kuning maupun hijau untuk bisa menentukan apakah mereka sudah siap melakukan pembelajaran secara tatap muka dan tidak bagi yang zona merah dan oranye.

Untuk proses pelaksanaan melakukan sekolah di zona hijau dan kuning tidak lepas dari persetujuan Pemda dan kepala sekolah dari masing-masing sekolah harus mendapatkan izin dari komite sekolah yaitu perwakilan orang tua murid maka barulah sekolah itu bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Akan tetapi jika ada orang tua yang tidak memperkenankan anaknya untuk sekolah maka murid ini diperkenankan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan anak tersebut tidak boleh dihukum secara akademis.

Adapun maksimum kapasitas pendidikan tatap muka yang diperbolehkan adalah 50% kapasitas, dalam artian bergiliran sebagian masuk dan sebagian lagi mengikuti PJJ.

Dalam penerapan pendidikan tatap muka ini di semua SMK dan perguruan tinggi mau di zona apapun pembelajaran praktek dan projek yang membutuhkan fasilitas yang menentukan kelulusan anak tersebut diperbolehkan tentu juga kalau diperbolehkan boleh kepala dinas dan kepala sekolah, dan hanya untuk ilmu praktek tentu juga dengan mentaati protokol kesehatan.

Sementara di Rohul Sendiri Kepala Dinas Pendidikan H.Ibnu Ulya mengatakan dikarenakan Rohul merupakan Daerah Zona Hijau maka berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam keputusan 4 Mentri maka di Rohul akan melakukan pembelajaran tatap muka namun juga akan dimintai dulu persetujuan ataupun izin dari Kepala Daerah dan Wali murid tentu juga jika sudah mendapatkan izin tersebut maka sistem pembelajaran tatap muka akan dilakukan dengan juga menerapkan protokol kesehatan dan masuk secara rotasi dengan ketentuan 50%.

Untuk kapan akan di berlakukan proses pembelajaran tatap muka ini, kadis Dikpora akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Bupati selaku kepala Daerah.(JK/MC/Kominfo)


Privacy : Untuk Mengutip Segala Artikel Yang ada Website Resmi Media Center Rokan Hulu Diharapkan Untuk Mencantumkan Link Sumber. Terimakasih

Post Terkait

Comments